Diumumkan Besok, Segini Besaran UMP DKI Jika Mengacu PP 51 2023

Penulis : Dimas A Putra | Editor : Lina F | Foto : Dimas A Putra

Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera mengumumkan Upah Minumum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024. Pengumuman itu akan disampaikan paling lambat, Selasa 21 November 2023 atau besok.

“Iya iya, paling lambat. Besok, 21 (November) paling lambat,” kata Pejabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/11).

Heru mengatakan besaran UMP itu akan tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang pengupahan.

“Tadi kan ada rapat dengan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan), (Perhitungan) UMP 2024 akan mengacu ke PP 51/2023,” kata Heru.

Lebih lanjut, Heru menuturkan rekomendasi angka UMP baik dari perhitungan buruh, pengusaha, maupun pemerintah sudah dikirim ke Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.

“Rekomendasi kayaknya sudah dikirim ke Dinas Ketenagakerjaan,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menggelar sidang Dewan Pengupahan untuk menentukan nilai UMP DKI Jakarta 2024 pada Jumat (17/11). Sidang tersebut menghasilkan tiga poin usulan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, pengusaha dan pekerja.

Dalam menentukan besaran upah minimum, Pemprov DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.

Seperti dilansir Antara, PP tersebut telah ditetapkan formula kenaikan upah minimum dengan rumusan, nilai penyesuaian upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan. Rumusan itu berlaku untuk UMP yang telah melebihi batas atas.

Sedangkan upah minimum yang belum melebihi batas atas atau di bawah batas menggunakan rumusan nilai penyesuaian upah minimum adalah inflasi (pertumbuhan ekonomi x alfa) upah minimum berjalan seperti diatur dalam Pasal 26 PP 51/2023.

Berikut daftar angka pengupahan dari tiga unsur berbeda:

1. Angka pengusaha: 1,89 + (4,96×20%) x UMP 2023= Rp5.043.068

2. Angka pekerja dengan rumus Inflasi+PE+Alfa (1,89+4,96+8,15) = Rp5.637.068

3. Angka pemerintah: 1,89 + (4,96×30%) x UMP 2023 = Rp5.067.381