Jakarta, GPriority.co.id – Publik tengah menyoroti Singapura sebagai salah satu negara yang dikenal bersih dari korupsi. Namun, baru-baru ini, eks Menteri Transportasi Singapura, S. Iswaran, mengaku telah menerima gratifikasi.
Usai berbulan-bulan membantah tuduhan yang dilayangkan kepadanya, akhirnya pada 24 September 2024 kemarin Iswaran mengaku salah dan telah terima gratifikasi.
Sebenarnya Iswaran didakwa atas 5 dakwaan yang berbeda. Salah satunya karena ia menebeng private jet.
Sementara, 4 dakwaan terhadap Iswaran lainnya yaitu tiket pertandingan bola 2015-2018, menghalangi keadilan, puluhan tiket Grand Prix F1 Singapura, hingga puluhan tiket pertunjukan konser musik di Inggris pada tahun 2015-2021.
Iswaran sebenarnya telah mengundurkan diri sejak Januari 2024. Ia sebenarnya telah didakwa sebanyak 35 pelanggaran, namun dakwaannya berkurang banyak pada sidang perdana.
Sementara itu mengenai private jet, pada 6 Desember 2022 lalu seorang konglomerat Singapura, Ong Beng Seng, menawarkan Iswaran untuk ikut dalam perjalanannya ke Qatar dan menanggung semua biaya perjalanan.
Iswaran pun terbang ke Qatar pada 10 Desember 2022 dengan private jet Ong Beng Seng, dan menginap di Hotel Four Seasons Doha.
Kabarnya, semua biaya penerbangan dan penginapan Iswaran senilai Rp235,9 juta, dibiayai oleh Ong seluruhnya.
Namun, Iswaran tidak melaporkan hadiah tersebut kepada pihak yang berwenang, menurut Corrupt Practices Investigation Bureau (CBIP) Singapura.
Padahal aturan di Singapura menegaskan jika pegawai negeri atau pemegang jabatan politik dilarang menerima hadiah yang nilainya di atas Rp589,7 ribu dalam menjalankan tugasnya.
Dengan terkuaknya kasus gratifikasi Menteri Iswaran, predikat Singapura sebagai negara peringkat ke-5 sebagai yang paling tidak korup di dunia pun, menjadi tumbang.
Kasus Iswaran ini menjadi yang pertama kali terjadi setelah 4 dekade yang lalu. Saat itu Menteri Pembangunan Nasional, The Cheang Wan, dituduh menerima suap sebesar Rp11,79 miliar.
Padahal, Menteri di Singapura pun dibayar sangat tinggi yaitu Rp551,43 juta, dengan bertujuan untuk mencegah tindakan korupsi pada pemerintahan di negara tersebut.
Foto : South China Morning Post