Jakarta,Gpriority—Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah melanjutkan pembangunan Moda Raya Terpadu Jakarta/ Mass Rapid Transit (MRT) Fase 2, yakni dari Bundaran HI hingga Ancol.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, untuk kelancaran pembangunan, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Jalur Mass Rapid Transit (MRT) Koridor Kota–Ancol Barat.
“Ini adalah bagian dari upaya kita bersama dalam mengurai kemacetan di Jakarta, mengajak masyarakat untuk semakin memanfaatkan transportasi publik dan beralih dari kendaraan pribadi,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, seperti dikutip dari siaran pers PPID DKI Jakarta, Selasa (30/1).
Ia menjelaskan, pihaknya akan melakukan pengadaan tanah untuk pembangunan sarana dan prasarana di jalur MRT koridor Kota–Ancol Barat. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Adapun rencana luas tanah yang dibutuhkan sekitar 196,292 m².
Lokasinya berada di Stasiun Mangga Dua, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Kemudian di Stasiun Ancol Marina, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara dan Stasiun Ancol Barat, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
“Pelaksanaan pengadaan tanah ini direncanakan pada tahun 2021 sampai dengan 2023. Sedangkan, untuk pembangunan fisiknya rencananya akan dilakukan pada tahun 2023 atau setelah pengadaan tanah selesai,” tutupnya.( *** AB)