Jakarta, GPriority.co.id – Indonesian Parliamentary Center (IPC) menyoroti terkait pembahasan iklim pada kerja anggota DPR RI hingga saat ini. Hal ini disampaikan melalui diskusi media yang diselenggarakan di Unika Atma Jaya, Jakarta, Selasa (23/9).
Dalam pantuan GPriority, diskusi ini juga turut dihadiri oleh Wakil Ketua MPR RI dan Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PAN, Eddy Soeparno.
IPC menemukan dari total jumlah 818 rapat yang dilaksanakan seluruh AKD di DPR pada masa sidang II sampai IV periode 2024-2025, pembahasan iklom hanya muncul sebanyak 122 atau hanya menyumbang sebanyak 17,53 persen dari seluruh pembahasan isu di DPR.
Menurut temuan IPC, isu-isu mengenai energi lebih signifikan dibahas di dalam Komisi IV dan XII. Padahal fokus komisi tersebut mengawal isu-isu iklim
Energi dibahas sebanyak 51 kali pada rapat 2 AKD ini. Diikuti oleh sektor pertanian sebanyak 21 kali. Sementara perubahan iklim sebanyak 12 kali.
Sementara dari sisi legislasi, IPC menilai pembahasan isu iklim masih mandek serta kurang aksedibel. Ada empat RUU yang berkaitan dengan iklim yang tengah dibahas DPR saat ini. Mulai dari RUU Kebumian, RUU Ketenagalistrikan, RUU Migas, serta RUU EBET. Namun hanya RUU Kebumian dan RUU Ketenagalistrikan yang seluruhnya dibahas secara terbuka. Sementara RUU Migas dan RUU EBET dibahas secara tertutup.
Menjawab kritikan tersebut, Eddy mengatakan, “Pengelolaan perubahan iklim akan kita jadikan sebagai undang-undang dalam prolegnas prioritas.”
Eddy juga menyoroti penggunaan bahan bakar Pertalite RON90 yang sampai saat ini masih banyak digunakan di Indonesia. Padahal negara lain sudah banyak yang tidak menggunakannya lagi.
“Hari ini BBM yang kita gunakan 80 persen itu BBM jenis Pertalite RON90. Padahal RON90 sudah hampir tidak digunakan di dunia. Di Indonesia masih digunakan,” ungkapnya.

Dengan melihat berbagai kebijakan yang dituturkan Eddy mewakili DPR RI, pihak IPC pun mendorong beberapa hal, diantaranya :
– DPR harus proaktif menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan iklim berjalan sesuai hukum dan kepentingan rakyat.
– DPR perlu memperkuat kerangka regulasi melalui fungsi legislasi.
– DPR perlu memastikan ketersediaan anggaran yang memadai dan tepat sasaran untuk mendukung agenda mitigasi dan adaptasi.
“Diperlukan komitmen politik yang lebih kuat dari para legislator untuk menjadikan agenda iklim sebagai prioritas nasional,” tegas IPC.
