Jakarta, GPriority.co.id – Fenomena jasa joki pengisian SPT melalui sistem Coretax kini tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Hal ini bermula dari sebuah postingan di Threads.
“Halo guys aku open jasa lapor SPT niih baik itu SPT pribadi/badan, selain itu aku juga open jasa pembuatan laporan keuangan/perapihan pembukuan. Fee nya murah aja guys siapa tau ada yang lagi nyari, boleh dm ya terima kasih,” tulis postingan tersebut.
“Guyss yang bingung lapor pajak spt pribadi & badan pake coretax gimana bisa pake jasa aku yaa, harga terjangkau yaa. Bisa dm yaaa,” tulis postingan lainnya di Threads.
Sejumlah akun tersebut menawarkan bantuan dengan mengenakan tarif yang relatif terjangkau. Seperti aktivasi Coretax dengan tarif Rp20.000 dan pengisian SPT karyawan dengan tarif Rp50.000.
Adapun dilansir dari laporan ANTARA, maraknya jasa joki SPT Coretax ini dipengaruhi oleh beberapa faktor. Mulai dari Coretax yang masih tergolong baru (mulai 2026), dan masyarakat pun belum familiar hingga membutuhkan bantuan dalam penggunaannya.
Selain itu, tahapan seperti aktivasi akun dan penggunaan sertifikat elektronik juga masih membingungkan sebagian masyarakat. Terlebih dengan target jutaan pengguna, kebutuhan akan bantuan pengisian SPT pun meningkat dan membuka peluang munculnya jasa tidak resmi.
Menanggapi fenomena jasa joki SPT Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga yang tidak resmi.
Menurut Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menegaskan jika pelaporan SPT merupakan tanggung jawab pribadi wajib pajak dalam sistem self-assessment.
“Kami secara konsisten mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan ‘jasa joki’ atau pihak ketiga yang tidak resmi dalam pelaporan SPT maupun aktivasi akun Coretax,” tegasnya.
Inge menekankan, tanggung jawab atas isi SPT tetap berada pada wajib pajak, bukan pada pihak yang membantu.
Oleh sebab itu, pihak DJP pun menyarankan agar pengisian SPT dilakukan secara mandiri atau melalui pendampingan pihak resmi seperti penyuluh pajak atau konsultan pajak yang sudah terdaftar.
Penggunaan jasa yang tidak resmi dinilai memiliki sejumlah risiko mulai dari potensi penyalahgunaan data pribadi seperti NIK, NPWP, hingga kata sandi, ketidakakuratan pelaporan, risiko pemeriksaan atau koreksi di kemudian hari, hingga kemungkinan penyalahgunaan data untuk kepentingan lainnya.
