KIPP 2021 Hadir dengan Format yang Berbeda

Jakarta,Gpriority-Kementerian PANRB di tahun 2021 kembali akan menggelar  Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP). Berbeda dengan sebelumnya,KIPP akan digelar dengan format baru yakni Hybrid (virtual dan offline).

“ Pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia menjadi alasannya, kenapa kami menggelarnya dengan format Hybrid,” ucap Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam siaran persnya secara virtual, Rabu (17/03).

Selain itu, di dalam KIPP tahun ini, Kementerian PANRB juga menambahkan satu kategori baru di dalam penilaiannya. Adapun kategori yang dimaksud adalah kategori hukum.

“ Dengan adanya penambahan kategori hukum, berarti ada 10 kategori inovasi yang akan digelar oleh Kementerian PANRB dalam penyelenggaraan KIPP 2021,” ujar Diah Natalisa.

Adapun kategori yang dikompetisikan adalah pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja, serta pemberdayaan masyarakat. Selain itu juga ada kategori pelayanan publik responsif gender, perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup, tata kelola pemerintahan, serta  penegakan hukum. 

Perbedaan lainnya adalah pada persyaratan pengajuan inovasi. Selain harus memenuhi seluruh kriteria dan tema KIPP tahun ini, inovasi yang diajukan harus telah diimplementasikan selama minimal dua tahun untuk kelompok umum dan khusus, serta satu tahun untuk kelompok replikasi. “Waktunya dihitung mundur dari waktu penutupan pendaftaran kompetisi sampai dengan waktu dimulainya implementasi inovasi,” jelas Diah.

Selanjutnya adalah terkait pelaksanaan seleksi awal. Pada KIPP tahun sebelumnya, seluruh inovasi dapat diajukan pada KIPP. Tahun ini dilakukan pembatasan proposal yang diajukan, sehingga tiap instansi diimbau untuk melakukan seleksi awal di lingkungan internal instansi masing-masing dengan harapan inovasi yang diajukan adalah inovasi terbaik yang dimiliki oleh tiap instansi. Jumlah maksimal inovasi yang bisa diajukan oleh tiap instansi adalah sepuluh inovasi untuk kelompok umum, dan lima inovasi untuk kelompok replikasi. Sedangkan kelompok khusus tidak termasuk dalam ketentuan tersebut karena keikutsertaannya berdasarkan undangan khusus dari Menteri PANRB.

Adanya KIPP ini diharapkan Diah semakin memacu instansi penyelenggara pelayanan publik untuk menghasilkan inovasi yang mumpuni. “Semoga kualitas inovasi di tahun kedelapan penyelenggaraannya menjadi semakin baik, sehingga ada perbaikan pelayanan publik yang signifikan dan memberi kemaslahatan pada bangsa Indonesia,” tutup Diah.(Hs.foto.dok.Humas KementerianPANRB)