Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan bekerja dari rumah bagi ASN selama dua hari, yakni di tanggal 16 dan 17 April 2024. Namun, ada beberapa aturan yang harus diikuti para ASN untuk mengajukan WFH pada libur Lebaran.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Maria Qibty, mengungkapkan jika kebijakan WFH ini diberikan secara selektif bagi pegawai ASN yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman. Kebijakan ini juga berlaku bagi ASN yang tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Adapun, Maria menegaskan terkait sejumlah aturan yang harus tetap dijalankan para ASN selama WFH termasuk dalam memberikan laporan kehadiran atau prensesi melalui mobile hingga melaporkan capaian kinerja harian kepada atasan langsung.
“Kepada kepala perangkat daerah atau biro agar pastikan pelaksanaan WFH tidak mengganggu pencapaian sasaran. Kemudian pastikan target kinerja organisasi dengan mengoptimalkan peran atasan langsung untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.
Laporan ini dapat disampaikan ASN melalui sistem informasi e-TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).
“Para Kepala Perangkat Daerah/Biro agar memastikan, pelaksanaan WFH tidak mengganggu pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. Dengan mengoptimalkan peran atasan langsung untuk melakukan pengawasan,” lanjut Maria.
Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) bagi para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 2 hari. Hal ini bertujuan untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran Idulfitri 1445 H.
“Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik. Ini juga sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH, alias tetap WFO 100 persen,” tegas Menteri Anas.
Foto : beritajakarta