Jakarta, GPriority.co.id – PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) mengumumkan bahwa per Agustus 2024 stasiun pengisian kendaraan listrik (SPKLU) Hyundai tidak bisa digunakan untuk mengecas mobil listrik merek lain. Selain itu, pemberlakuan biaya pengisian daya juga diberlakukan mulai bulan ini.
“Mulai Agustus 2024, Hyundai akan memberlakukan skema penarikan biaya listrik untuk pengisian daya di Hyundai EV Charging Station dan terbatas hanya untuk mobil dengan merek Hyundai serta afiliasinya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai “Instalasi Listrik Privat (ILP),” tulis Hyundai lewat akun Instagramnya dikutip, Senin (5/8).
Kendati demikian, Hyundai menyampaikan, bagi pembeli baru Hyundai EV dari periode Prebook untuk All New Kona Electric dan GIIAS 2024 untuk model lainnya, akan tersedia EV Charging Service Program.
“Untuk informasi ketersediaan dan penggunaan silahkan akses melalui aplikasi myHyundai,” tulisnya.
Untuk diketahui, Hyundai Motors Indonesia bakal meneruskan ekspansi jaringan charging station untuk mobil listrik (EV) di Tanah Air.
Upaya ini diberikan kepada konsumen untuk dapat menikmati sekitar 97% stasiun pengisian daya swasta atau setara dengan lebih dari 600 charging station di seluruh Indonesia melalui aplikasi myHyundai.
Foto: Instagram/hyundaimotorsindonesia