Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi menyepakati larangan pelaksanaan haji dan umrah dengan visa wisata alias haji backpacker.
Hal ini ditegaskan kedua Negara tersebut dalam pertemuan dua menteri, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah di Jakarta, Kamis (2/5).
Dalam keterangannya, Menag Yaqut Cholil menyampaikan sejumlah aturan haji dan umrah yang akan ditaati Indonesia, salah satunya terkait penggunaan visa.
Menag Yaqut mengimbau agar Biro perjalanan Haji dan Umrah tanah air menggunakan visa resmi haji dan umrah, bukan visa lainnya (wisata).
“Pasti akan ada tindakan tegas dari kerajaan Arab Saudi bila travel dan biro perjalanan tidak mengikuti aturan resmi begitu juga dari Kementerian Agama akan memberikan sanksi tegas bagi travel tersebut,” ujar Gus Men dikutip laman resmi Kemenag.
Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq Al-Rabiah Menhaj menegaskan bahwa tidak akan ada yang diizinkan menjalankan ibadah haji kecuali jemaah yang memiliki visa haji resmi dari Kerajaan Arab Saudi.
“Fatwa ulama Saudi tidak membolehkan visa di luar prosedural digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Terima kasih kepada yang Mulia Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sudah mempersiapkan 241 ribu jemaah dalam penyelengaraan ibadah haji tahun 2024 dengan baik. Kami harap pemvisaan dapat dilakukan secepatnya. Kami juga sangat memberi perhatian akan keselamatan jemaah haji,” kata Menhaj Saudi.
Disamping itu, Ia menyampaikan, Kerajaan Arab Saudi sudah membuat aturan yang memudahkan jemaah seperti visa dan smartcard kepada jemaah.
“Jadi jemaah yang bisa melaksanakan ibadah haji adalah jemaah yang memiliki visa haji resmi dari Pemerintah Arab Saudi,” sambungnya.
Dikatakan Menhaj Tawfiq F Rabiah dari seluruh jemaah haji di dunia, jemaah haji Indonesia yang pertama mendapatkan smart card atau kartu resmi keberangkatan haji dari Kerajaan Arab Saudi.
“Kartu elektronik ini didesain khusus untuk memberikan pelayanan kepada jemaah yang didalammnya berisi tentang informasi seputar haji. Kartu ini akan membantu jemaah untuk mengetahui lokasi-lokasi yang menjadi tempat pelaksanaan ibadah haji,” ujarnya.
Foto: Kemenag