Prihatin dengan nasib Badan Usaha Milik Desa yang kerap kesulitan memperoleh modal pinjaman, Pemerintah Pusat pun langsung turun tangan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Bumdes.
Menurut Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar dalam siaran persnya beberapa waktu lalu, hadirnya PP 11 tahun 2021 merupakan solusi Bumdes untuk mendapatkan pinjaman. ” Ini dikarenakan status Bumdes yang sah menjadi badan hukum sehingga bisa menjalin kerja sama dengan badan hukum lainnya termasuk perbankan untuk memperoleh pinjaman,” ucap Abdul Halim.
Lantas apakah benar PP ini menjadi solusinya? guna menjawab pertanyaan tersebut Perserikatan BumDesa Indonesia (PBI) menggelar Webinar dengan topik Penguatan BumDesa Pasca PP 11 tahun 2021.
Acara sendiri dibuka oleh Ketua PBI Yanto. Dalam sambutannya Yanto menjelaskan bahwa PP ini menjadi langkah yang baik bagi Bumdes. Untuk itulah di dalam Webinar ini dirinya meminta kepada Dirjen Pengembangan Investasi dan Ekonomi Kemendes PDTT untuk memberikan penjelasan sehingga PP tersebut bisa dijalankan dengan baik oleh seluruh anggota PBI maupun BumDes lainnya yang belum tergabung di PBI.
Lebih lanjut dikatakan oleh Yanto, “setelah dikeluarkannya PP ini kita juga harus secepatnya untuk segera mendaftarkan BumDes kita sebagai badan hukum, sehingga semua permasalahan termasuk dengan pinjaman permodalan bisa teratasi.”
Selain itu, Yanto juga menjelaskan mengenai tata cara pendaftaran BumDes, pengesahan BumDes menjadi badan usaha dan juga target yang harus dipenuhi BumDes sehingga usahanya tetap berjalan lancar.
” Saya berharap dengan adanya PP ini, BumDes bisa lebih terarah tidak ada lagi usahanya itu tanpa ada perencanaan dan berganti-ganti usaha,” tegas Yanto.
Dirjen Pengembangan Investasi dan Ekonomi Kemendes PDTT yang diwakili Dr.Supriadi selaku Direktur Pelayanan Investasi Desa mengatakan bahwa pengembangan BumDes di Indonesia merupakan salah satu langkah strategis di dalam meningkatkan perekonomian Indonesia. Pasalnya mampu menyumbangkan PAD bagi Desa dan juga daerah.
” Mengingat betapa pentingnya peran BumDes maka Pemerintah Pusat pun mengeluarkan undang-undang termasuk PP nomor 11 mengenai BumDes sebagai badan hukum. Dengan adanya BumDes sebagai badan hukum maka semua kesulitan yang dihadapi BumDes di dalam mengelola usahanya bisa segera teratasi. Dengan teratasinya masalah ini maka BumDes bisa makin berinovasi di dalam menjalankan jenis usahanya,” jelas Supriadi.(Hs.Foto.Hs)