PPKM Level 3 Kota Tangerang Selatan Berlanjut Hingga 4 Oktober 2021

TANGERANG SELATAN – Pemerintah Kota Tangerang Selatan memastikan bahwa penerapan PPKM level 3 dilanjutkan hingga 4 Oktober 2021 mendatang. Keberlanjutan PPKM ini dituangkan dalam SE Nomor 443/3314/Huk tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level  3 Covid-19.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan dari penerapan PPKM level 3 ini sudah diterapkan sejak awal bulan September lalu dimana terdapat fasilitas pelayanan yang berubah secara signifikan. Salah satunya pelayanan tempat hiburan yaitu bioskop. Dimana menurut pemerintah pusat bioskop diizinkan beroperasi dengan kuota 50 persen pengunjung.

“Dengan dibukanya bioskop ini diharapkan bisa meningkatkan PAD Kota Tangerang Selatan dan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kota Tangsel,” ujar Benyamin.

Selain itu ketentuan pelaksanaan PPKM level 3 ini di beberapa sektor sudah bisa merasakan kelonggaran operasional, salah satunya bidang usaha makanan. Rumah makan atau kafe yang jam operasionalnya dimulai malam hari dapat beroperasi dari pukul 18.00 hingga 00.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen, serta waktu makan maksimal 60 menit dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dimana satu meja maksimal dua orang dan skrining pengunjung menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Sedangkan untuk ketentuan rumah makan atau kafe yang berada di ruang tertutup masih sama yaitu dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.

“Kemudian satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit dengan jam operasional mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan skrining pengunjung dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri (self assessment),” tambah Benyamin.

Sementara untuk area pelayanan terbuka, dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, dengan kapasitas makan di tempat paling banyak 50 persen, satu meja maksimal dua orang, menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan skrining pengunjung dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri.

Sejak beberapa waktu lalu, beberapa lokasi hiburan sudah dibuka. Tetapi untuk lokasi hiburan air masih perlu dipertimbangkan. Selain itu dengan adanya penerapan level 3 ini kasus penanganan Covid-19 bisa menjadi lebih baik. Sehingga proses pembangunan di berbagai sektor serta pelayanan terhadap masyarakat kembali menjadi sedia kala.

Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah mengizinkan tempat sarana olahraga dalam ruang, dipergunakan berolahraga di masa perpanjangan PPKM level 3 hingga 4 Oktober 2021 mendatang.

“Menghadapi persiapan PON dan Porda, sarana olahraga dalam ruang sudah diizinkan beroperasi, dengan ketentuan 50 persen dari kapasitas,” terang Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie.

Status level PPKM di Kota Tangsel, yang masih berada di level 3 pada masa perpanjangan PPKM saat ini, tidak jauh berbeda dengan aturan dan ketentuan pelonggaran di masa PPKM pekan sebelumnya.

Namun, sejumlah hal seperti ketentuan WFO bagi ASN dan pekerja sektor non esensial mendapat pelonggaran. Seperti jam malam operasional restoran yang diizinkan hingga pukul 24.00 WIB.

“Sarana Gym dan ruang pertemuan di hotel yang boleh dibuka, WFO perkantoran 25 persen dan kantor pemerintah yang dinaikan kapasitasnya dari 50% menjadi 75% staf WFO,” jelas Benyamin.

Sementara, pelonggaran lainnya kata Benyamin belum diberikan, terutama pada tempat – tempat wisata.

“Tempat wisata saja yang belum (dilonggarkan) lainnya engga jauh berbeda dengan pekan kemarin,” jelas dia.(Adv)