Jakarta, GPriority.co.id – Jasa Marga baru saja merilis tentang kenaikan tarif tol untuk Jalan Tol Dalam Kota Jakarta. kenaikan tarif tol ini mulai berlaku pada akhir pekan ini, 22 September 2024.
Jika anda ingin berkeliling kota, bersiaplah untuk membayar sedikit biaya tambahan. Adapun, pengumuman kenaikan tarif tol dalam kota ini disampaikan secara resmi oleh pihak Jasa Marga pada akun Instagramnya.
Rute kenaikan tol dalam kota meliputi tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Terkait besarannya, kenaikan tarif tol dalam kota untuk kendaraan kelas satu, yaitu sebesar Rp11.000, artinya kenaikannya sebesar Rp500.
Sementara untuk kendaraan kelas dua dan tiga, tarifnya naik menjadi Rp16.500, yang menandakan kenaikan tarifnya yaitu sebesar Rp1.000.
Jika anda menggunakan kendaraan kelas empat atau lima, tarif terbarunya yaitu Rp19.000, yang berarti kenaikannya sebesar Rp1.500 daripada tarif sebelumnya.
Adapun, kenaikan tarif tol tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol.
“Penyesuaian tarif ini juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol,” kata Widiyatmiko Nursejati, Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, seperti dikutip dari Tempo pada Jumat (20/9).
Foto : BUMN Track