Heboh Ekskul Pramuka Dihapus, Simak Aturan Barunya dari Kemendikbudristek

Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, baru-baru ini menjadi sorotan usai mengesahkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2024. Dalam Permen tersebut, satu hal yang menjadi pro-kontra adalah dihapusnya pramuka sebagai ekstrakulikuler (eksul) wajib di sekolah. Namun, pramuka dapat menjadi ekskul pilihan (opsional) yang bisa dipilih oleh para siswa.

Ekskul pramuka merupakan ekskul yang diwajibkan bagi para siswa terutama yang duduk di bangku SD dan SMP. Ekskul ini bertujuan untuk pengembangan diri, termasuk melatih mental dan ber-sosialisasi juga kerja kelompok.

Pada aturan baru Kemendikbudristek yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, terdapat tiga poin yang menegaskan pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib. Pasal 24 berbunyi Keikutsertaan peserta didik dalam ekstrakurikuler bersifat sukarela.

Pasal 34, disebutkan pada saat peraturan Menteri ini berlaku Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 959), akan dicabut dan dinyatakan tidak lagi berlaku.

Adapun, beberapa manfaat dari ekstrakulikuler (ekskul) pramuka, adalah sebagai berikut.

  • Meningkatkan kemandirian siswa,
  • Meningkatkan kedisiplinan siswa,
  • Meningkatkan kerja sama siswa,
  • Meningkatkan kepemimpinan siswa,
  • Mengembangkan minat dan bakat siswa,
  • Meningkatkan rasa cinta terhadap tanah air,
  • Meningkatkan rasa peduli terhadap sesama dan tanah air.

Foto : UNICEF Indonesia