Jakarta, GPriority.co.id – Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Pol (Purn) Napoleon Bonaparte, meninggal dunia di Rumah Sakit Universitas Indonesia (RS UI), Minggu (18/10). Almarhum dilaporkan mengembuskan napas terakhir sekitar pukul 10.32 WIB akibat sakit.
Kabar duka itu dibenarkan oleh salah satu tim kuasa hukum almarhum, Azam Khan. Ia menyatakan mantan jenderal bintang dua Polri tersebut meninggal di Jakarta, meski tidak menyebutkan secara rinci penyakit yang diderita.
Rencana Pemakaman
Jenazah Napoleon direncanakan dimakamkan secara kedinasan pada Senin (19/10/2026) pukul 09.00 WIB di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Upacara pemakaman dijadwalkan dipimpin oleh Kadiv Hubinter Polri selaku inspektur upacara.
Polri turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Napoleon. Kabar kepergian almarhum juga dibenarkan oleh mantan kuasa hukumnya, Putri Maya Rumanti.
Karier di Polri
Napoleon merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1988 asal Baturaja. Selama berdinas, ia menduduki sejumlah jabatan strategis, termasuk Kapolda Sulawesi Utara, sebelum menjabat Kadiv Hubinter Polri pada 2020.
Sebelum pensiun, Napoleon memegang jabatan terakhir sebagai Kadiv Hubinter Polri. Ia dikenal sebagai perwira tinggi yang pernah menangani berbagai urusan hubungan internasional kepolisian.
Kasus Djoko Tjandra
Nama Napoleon menjadi sorotan nasional setelah terseret kasus suap terkait pengurusan red notice Djoko Tjandra pada 2020. Pengadilan Tipikor Jakarta pada 10 Maret 2021 menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Napoleon terbukti menerima suap sebesar USD 370.000 dan SGD 200.000, atau sekitar Rp7,23 miliar, dari Djoko Tjandra. Suap itu diberikan agar Napoleon membantu menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang Interpol.
Kasus Penganiayaan M Kace
Saat menjalani penahanan pada Agustus 2021, Napoleon kembali terjerat perkara penganiayaan terhadap tahanan Muhammad Kace di Rutan Bareskrim Polri. Ia diduga melumuri wajah Kace dengan kotoran manusia.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada September 2022 menjatuhkan hukuman lima bulan 15 hari penjara atas perkara tersebut. Napoleon kemudian memperoleh pembebasan bersyarat sejak 17 April 2023.
Meski pernah tersandung kasus hukum, dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Agustus 2023, Napoleon tidak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri.
Foto : Wikipedia
