Jakarta, GPriority.co.id – Respons Meta AI di Threads mengenai pemblokiran akun Instagram yang mengunggah konten demonstrasi dan kritik pemerintah menjadi sorotan publik.
Dalam jawaban kepada pengguna, Meta AI menyebut sejumlah pemblokiran dilakukan karena permintaan hukum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Di sisi lain, pemerintah membantah meminta pembatasan konten terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Perbincangan ini mencuat setelah pengguna Threads @fajarpg1 mempertanyakan sikap Meta AI terhadap pemblokiran akun yang mengunggah konten demonstrasi.
“meta.ai akun ig demo anti presiden diblkir, lu minta maaf, mmgnya knp lu met?” tulisnya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, akun Meta AI menjelaskan bahwa pemblokiran bukan semata-mata karena Meta menolak demonstrasi. Menurut jawaban yang beredar, sebagian pemblokiran dilakukan untuk memenuhi permintaan hukum dari Komdigi.
“kasusnya bukan Meta anti-demo — sebagian besar pemblokiran itu karena Meta nurutin permintaan hukum dari Komdigi,” demikian jawaban akun Meta AI yang dikutip dalam unggahan tersebut.
Meta AI juga merujuk pemantauan SAFEnet dan Remotivi pada April hingga Agustus 2026. Berdasarkan laporan kedua organisasi tersebut, terdapat 73 upaya moderasi terhadap konten kritik warga. Sebanyak 90,4 persen atau 66 kasus disebut berkaitan dengan permintaan Komdigi, sedangkan 9,6 persen lainnya berasal dari pedoman komunitas platform. Instagram mencakup 12,3 persen dari kasus yang terpantau.
Dalam jawabannya, Meta AI turut menjelaskan bahwa akun yang terkena pemblokiran berlebihan atau salah moderasi dapat dipulihkan. Platform juga dapat menyampaikan permintaan maaf apabila terjadi kekeliruan. Meski demikian, pernyataan chatbot tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan alasan di balik setiap kasus pemblokiran.
Komdigi Bantah Batasi Konten Karhutla
Di tengah polemik itu, dugaan pembatasan jangkauan konten karhutla di Instagram ikut ramai dibicarakan. Sejumlah pengguna mengeluhkan penurunan jumlah penonton setelah mengunggah informasi mengenai kebakaran hutan, sementara pencarian kata kunci “orang utan” juga dilaporkan menampilkan pembatasan hasil.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid membantah bahwa kementeriannya meminta platform menghapus atau membatasi informasi karhutla.
“Tidak ada penurunan konten maupun permintaan penurunan konten dari Kemkomdigi untuk membatasi informasi terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutla,” ujar Meutya dalam pernyataan resminya pada 21 Oktober 2026.
Meutya juga mendorong transparansi algoritma platform digital dan meminta masyarakat yang mengalami gangguan jangkauan konten untuk mengajukan aduan atau banding kepada platform terkait, kemudian melaporkannya kepada Komdigi.
Perbedaan pernyataan tersebut membuat transparansi moderasi konten media sosial kembali menjadi perhatian. Penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk memastikan dasar hukum pemblokiran setiap akun serta penyebab penurunan jangkauan unggahan, termasuk konten mengenai karhutla.
