3 Bendera Daerah Berkibar, Wacana Federal Kembali Muncul

Pengibaran bendera Aceh, Borneo, dan Papua menjadi sorotan jelang HUT RI ke-81/Foto : Dok. Ilustrasi AI Pengibaran bendera Aceh, Borneo, dan Papua menjadi sorotan jelang HUT RI ke-81/Foto : Dok. Ilustrasi AI

Jakarta, GPriority.co.id – Pengibaran sejumlah bendera yang berkaitan dengan identitas dan gerakan politik daerah kembali menjadi perhatian publik jelang HUT ke-81 Republik Indonesia.

Di Aceh, bendera Bulan Bintang dikibarkan dalam rangkaian peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh. Sementara di Papua, simbol Bintang Kejora dan di Kalimantan bendera Borneo Raya juga menjadi bagian dari perbincangan mengenai identitas daerah.

Di Aceh, pengibaran bendera Bulan Bintang pada Sabtu (15/8) bahkan berujung kericuhan di sekitar Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. ANTARA melaporkan bendera tersebut sempat menggantikan Merah Putih di salah satu tiang sebelum akhirnya memicu bentrokan antara massa dan aparat.

Persoalan tersebut kembali membuka pertanyaan lebih luas: apakah sistem negara federal dapat menjadi alternatif untuk mengatasi ketimpangan pembangunan dan persoalan hubungan pusat-daerah?

Dalam sistem federal, kewenangan pemerintahan dibagi antara pemerintah federal dan negara bagian berdasarkan konstitusi. Secara teori, model ini memberikan ruang lebih besar kepada wilayah untuk mengelola persoalan lokal tanpa seluruh keputusan harus bergantung pada pemerintah pusat.

Namun, federalisme bukan solusi otomatis bagi ketimpangan. Indonesia saat ini merupakan negara kesatuan dengan desentralisasi, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur sejumlah urusan pemerintahan.

Kajian dalam Jurnal Konstitusi Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa terdapat alternatif penguatan desentralisasi tanpa harus mengubah bentuk negara menjadi federal.

Model negara kesatuan dengan desentralisasi yang lebih kuat dinilai dapat memberikan ruang pengambilan keputusan lebih luas kepada daerah, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan memungkinkan daerah membangun model kesejahteraannya sesuai konteks lokal.

Perdebatan mengenai hubungan pusat dan daerah sendiri masih berlangsung. Dalam sidang MK terkait UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), KPPOD dan FITRA mempersoalkan kebijakan transfer ke daerah yang dinilai berpotensi mengikis ruang otonomi.

Di sisi lain, memberikan kewenangan terlalu luas juga memiliki risiko. Otonomi yang tidak diimbangi pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas dapat membuka ruang munculnya elite lokal yang terlalu dominan atau fenomena yang kerap disebut sebagai “raja kecil”.

Kajian Jurnal Konstitusi juga mencatat bahwa pelaksanaan otonomi daerah pernah menghadapi persoalan berupa oligarki, politik primordialisme, dan klientelisme.

Karena itu, isu bendera daerah sebaiknya tidak berhenti pada perdebatan simbol. Pernyataan negosiator perdamaian Aceh, Juha Christensen, menjadi pengingat bahwa bendera GAM perlu ditempatkan dalam konteks sejarah.

“Kita harus hormati bendera GAM sebagai sejarah, itu paling penting. Menggunakan bendera GAM untuk kepentingan lain menurut saya tidak bagus,” kata Juha Christensen dikutip dari laporan ANTARA.

Pada akhirnya, tantangan Indonesia bukan sekadar memilih antara negara kesatuan atau negara federal, melainkan bagaimana memastikan pembangunan lebih adil, identitas daerah dihormati, dan kewenangan lokal berjalan bersama kepentingan nasional.