Resmi Jabat Sekda Fakfak, Berikut Profil Arif Rumagesan

Arif H. Rumagesan, S.Sos., M.AP., resmi dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Fakfak oleh Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, S.Sos., M.AP., pada Senin (19/10)/Foto : YouTube Pemkab Fakfak Arif H. Rumagesan, S.Sos., M.AP., resmi dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Fakfak oleh Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, S.Sos., M.AP., pada Senin (19/10)/Foto : YouTube Pemkab Fakfak

Fakfak, GPriority.co.id – Arif H. Rumagesan, S.Sos., M.AP., resmi dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Fakfak oleh Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, S.Sos., M.AP., pada Senin (19/10). Pelantikan ini menandai babak baru perjalanan birokrasi Arif Rumagesan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak, Papua Barat.

Sebelum dipercaya menduduki jabatan Sekda, Arif menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Fakfak. Posisi tersebut memberinya pengalaman dalam koordinasi urusan pemerintahan serta penyelenggaraan tugas-tugas yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat. Informasi mengenai jabatan sebelumnya ini juga diberitakan Mata Radar Indonesia dalam laporan hasil seleksi Sekda Fakfak.

Selain menjalankan tugas sebagai Asisten I, Arif pernah dipercaya menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Fakfak pada September 2025. Penugasan tersebut memperluas pengalamannya dalam urusan manajemen aparatur sipil negara dan tata kelola kepegawaian daerah.

Nama Arif sebelumnya juga masuk dalam bursa calon Sekda Fakfak melalui seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Berdasarkan pemberitaan Radio Republik Indonesia (RRI) pada 5 Agustus 2026, Arif Husain Rumagesan menempati peringkat kedua dengan nilai 79,37. Ia berada di bawah Abdul Razak Ibrahim Rengen yang memperoleh nilai 79,47, sementara Muhasim Namudat menempati peringkat ketiga dengan nilai 73,39.

Ketiga nama tersebut dinyatakan lolos hingga tahap akhir seleksi terbuka berdasarkan pengumuman Panitia Seleksi Nomor 017/PANSEL/VII/2026 tertanggal 3 Agustus 2026. Pengumuman tersebut mengacu pada rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait hasil seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di Kabupaten Fakfak.

Pengangkatan Arif sebagai Sekda menjadi perkembangan penting dalam kesinambungan administrasi pemerintahan Kabupaten Fakfak. Sebagai pejabat yang membantu kepala daerah dalam koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, Sekda memiliki peran strategis dalam menyelaraskan program perangkat daerah, mengoordinasikan kebijakan, serta mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik.

Dengan pengalaman sebagai Asisten I dan Plt. Kepala BKPSDM, Arif kini menghadapi tanggung jawab yang lebih luas dalam mengoordinasikan birokrasi daerah. Masyarakat akan menantikan kiprahnya dalam memperkuat kinerja aparatur, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memastikan program pembangunan berjalan sesuai prioritas Pemerintah Kabupaten Fakfak.