Libatkan 21 Provinsi, Menteri PPPA Dorong Perlindungan Anak di Ruang Digital Masuk Kebijakan Daerah

Menteri PPPA, Dra. Hj. Arifatul Choiri Fauzi, M.Si., saat memberikan sambutan dalam pembukaan Lokakarya Pengintegrasian Pelindungan Anak di Ruang Digital ke dalam Kebijakan Daerah yang berlangsung di Tangerang, Selasa (20/10)/Foto : GPriority (Risma Octavia) Menteri PPPA, Dra. Hj. Arifatul Choiri Fauzi, M.Si., saat memberikan sambutan dalam pembukaan Lokakarya Pengintegrasian Pelindungan Anak di Ruang Digital ke dalam Kebijakan Daerah yang berlangsung di Tangerang, Selasa (20/10)/Foto : GPriority (Risma Octavia)

Tangerang, GPriority.co.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Dra. Hj. Arifatul Choiri Fauzi, M.Si., menegaskan pentingnya mengintegrasikan pelindungan anak di ruang digital ke dalam kebijakan daerah. Upaya ini dinilai penting agar regulasi pemerintah dapat diterapkan secara nyata hingga tingkat desa.

Hal tersebut disampaikan Arifatul dalam pembukaan Lokakarya Pengintegrasian Pelindungan Anak di Ruang Digital ke dalam Kebijakan Daerah yang berlangsung di Tangerang, Selasa (20/10).

Dalam kegiatan yang berkolaborasi dengan UNICEF tersebut, Kementerian PPPA mendorong penguatan implementasi regulasi pelindungan anak melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah.

“Hari ini kita hadir di lokakarya, kolaborasi UNICEF dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kita ingin melakukan hal-hal yang berdampak terhadap regulasi dan peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Arifatul seusai acara.

Ia menyebutkan, sejumlah regulasi yang menjadi acuan antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025–2029.

“Kami menginginkan bahwa regulasi yang ada ini bisa diimplementasikan sampai ke tingkat provinsi, kabupaten/kota, bahkan ke tingkat desa,” katanya.

Arifatul menjelaskan, lokakarya tersebut didukung UNICEF dan diikuti perwakilan dari 21 provinsi. Setiap provinsi mengirimkan lima unsur perangkat daerah untuk membahas persoalan pelindungan anak di ruang digital sesuai kondisi wilayah masing-masing.

Melalui forum tersebut, para peserta akan berdiskusi dan memetakan permasalahan, mengidentifikasi akar persoalan, merumuskan strategi penyelesaian, serta memperkuat kolaborasi lintas sektor di daerah.

Menurut Arifatul, pelindungan anak bukan hanya tanggung jawab satu instansi, melainkan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan.

“Kita juga akan menghadirkan anak-anak untuk menyampaikan aspirasinya agar kebijakan, agar rencana yang telah ditentukan ini mewakili apa yang sejujurnya dirasakan oleh anak-anak kita,” tuturnya.

Ia menambahkan, upaya tersebut tidak akan berhenti setelah lokakarya selesai. Kementerian PPPA akan melakukan pendampingan kepada daerah untuk melihat perkembangan kolaborasi serta dampak yang dihasilkan dalam pelaksanaan kebijakan pelindungan anak.

“Jadi bukan hanya berhenti di lokakarya, tetapi bagaimana ini ada dampak yang positif dalam memberikan perlindungan kepada anak,” tegas Arifatul.

Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap pelindungan anak di ruang digital dapat terintegrasi dalam kebijakan daerah secara berkelanjutan, sekaligus memastikan suara dan kebutuhan anak menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan.