Jakarta, GPriority.co.id – Pengguna mobil listrik di Jakarta mulai dihadapkan pada wacana perubahan kebijakan lalu lintas. Fasilitas bebas ganjil-genap yang selama ini menjadi salah satu keuntungan kendaraan listrik berpotensi dihapus apabila jumlah kendaraan listrik telah mencapai 30 persen dari pasar otomotif.
Wacana tersebut disampaikan Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Moeldoko. Ia mengaku telah berdiskusi dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengenai kemungkinan evaluasi fasilitas tersebut.
“Saya pernah berdiskusi dengan Gubernur Pramono Anung mengenai aturan ganjil genap. Menurut saya, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan hal tersebut. Jika populasi kendaraan listrik sudah mencapai sekitar 30%, pengecualian aturan ganjil genap mungkin perlu dicabut,” ujar Moeldoko, dikutip dari Bisnis.com.
Meski demikian, Moeldoko menilai insentif tersebut masih diperlukan selama pasar kendaraan listrik belum berkembang secara optimal. Menurutnya, fasilitas bebas ganjil-genap menjadi salah satu daya tarik masyarakat untuk beralih dari kendaraan berbahan bakar bensin ke mobil listrik.
Berdasarkan data Gaikindo, penjualan mobil listrik berbasis baterai mencapai 117.218 unit sepanjang Januari-September 2026, atau berkontribusi 17,26 persen terhadap total penjualan mobil nasional.
Moeldoko juga menilai penghapusan fasilitas bebas ganjil-genap nantinya tidak serta-merta mengurangi minat masyarakat. Pasalnya, kendaraan listrik masih menawarkan efisiensi biaya operasional dibandingkan mobil konvensional.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang tengah mengevaluasi kebijakan ganjil-genap yang telah berjalan selama sekitar satu dekade.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyebut penerapan ganjil-genap di 25 ruas jalan mampu meningkatkan kinerja lalu lintas rata-rata sebesar 29,53 persen.
“Sistem Ganjil-Genap mampu meningkatkan unjuk kinerja lalu lintas rata-rata sebesar 29,53 persen,” ujar Budi, Kamis (1/10).
Ia menjelaskan, volume lalu lintas tanpa ganjil-genap mencapai 204.997 satuan mobil penumpang per jam. Setelah kebijakan diterapkan, angka tersebut turun menjadi 158.262 smp per jam.
Namun, evaluasi tidak hanya mempertimbangkan kemacetan, tetapi juga dampak terhadap aktivitas ekonomi, investasi, parkir, dan masyarakat di sekitar ruas jalan.
Sementara itu, Kepala PR Toyota-Astra, Philardi Ogi, sebelumnya juga menyoroti tingginya penetrasi mobil listrik di Jakarta. Ia menilai kebijakan tersebut perlu ditinjau kembali.
“Kita semua di Jakarta perlu melihat lagi apakah ganjil genap sudah benar-benar mengurangi kemacetan atau belum. Kalau nanti hybrid juga dimasukkan, saya yakin lalu lintas akan lebih terbagi,” ujarnya.
Hingga 30 Oktober 2026, mobil listrik berbasis baterai masih mendapatkan pengecualian ganjil-genap di Jakarta. Belum ada keputusan resmi Pemprov DKI mengenai pencabutan fasilitas tersebut.
Selain evaluasi ganjil-genap, penerapan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik juga kerap dibahas sebagai alternatif pengendalian kendaraan. Namun, realisasinya masih menunggu kesiapan kebijakan dan pengembangan transportasi umum massal.
Dengan demikian, pengguna mobil listrik belum perlu khawatir terhadap perubahan aturan dalam waktu dekat. Wacana penghapusan insentif masih membutuhkan kajian dan keputusan pemerintah.
