Jakarta, GPriority.co.id – Perbincangan mengenai pembalut wanita yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ramai di media sosial. Isu ini memunculkan pertanyaan mengenai perlakuan pajak terhadap produk sanitasi menstruasi, mengingat pembalut merupakan kebutuhan rutin yang tidak dapat dihindari oleh perempuan selama masa reproduksi.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pembalut termasuk Barang Kena Pajak (BKP). Produk tersebut belum masuk dalam daftar barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN berdasarkan ketentuan perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya dikenai PPN sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan.
“Pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” ujar Inge, Kamis (29/10).
Meski ramai disebut sebagai pembalut kena PPN 12 persen, terdapat hal yang perlu diluruskan. Berdasarkan PMK Nomor 131 Tahun 2024, tarif PPN secara umum memang 12 persen. Namun, untuk barang nonmewah, penghitungan menggunakan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual sehingga tarif efektif yang ditanggung konsumen tetap setara 11 persen. Pembalut bukan barang mewah, tetapi belum memperoleh fasilitas bebas PPN.
Perdebatan ini juga berkaitan dengan persoalan period poverty atau kemiskinan menstruasi. Istilah tersebut merujuk pada kesulitan perempuan dan anak perempuan, terutama dari keluarga berpenghasilan rendah, untuk memperoleh produk menstruasi karena keterbatasan biaya. UNFPA menyebut kondisi ini dapat memengaruhi pendidikan, pekerjaan, dan kesejahteraan mereka.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga menekankan pentingnya akses terhadap produk menstruasi yang aman dan terjangkau. Dalam laporan mengenai kesehatan menstruasi, WHO memperkirakan sekitar 500 juta perempuan dan anak perempuan di dunia belum memiliki akses memadai terhadap bahan dan fasilitas yang dibutuhkan untuk mengelola menstruasi.
Beban pengeluaran menstruasi di Indonesia turut menjadi perhatian. Analisis BBC Indonesia pada 2019 mencatat perempuan Indonesia mengalokasikan sekitar 1,7 persen pengeluaran bulanan untuk kebutuhan menstruasi, sekitar 20 persen lebih tinggi dibandingkan rata-rata perempuan di negara lain yang dianalisis. Estimasi pengeluaran sepanjang hidup mencapai Rp16,9 juta.
Sejumlah negara telah mengambil kebijakan berbeda. Malaysia mengecualikan pembalut, tampon, dan pantyliner dari pajak penjualan sejak 2018. Inggris menerapkan tarif nol persen untuk produk sanitasi perempuan sejak 2021. Sementara itu, Pakistan memasukkan pembalut dan tampon dalam daftar barang yang dibebaskan dari pajak penjualan melalui Finance Act 2026.
Perbedaan kebijakan tersebut kembali memantik diskusi mengenai apakah produk menstruasi perlu diperlakukan sebagai kebutuhan dasar yang memperoleh fasilitas pajak. Di Indonesia, hingga kini pembalut masih berstatus Barang Kena Pajak dan belum masuk daftar produk yang dibebaskan dari PPN.
