Jakarta, GPriority.co.id – Momentum tahun baru merupakan waktu di mana masyarakat merayakan peralihan dari tahun yang telah berlalu ke tahun yang akan datang. Perayaan ini umumnya dianggap sebagai kesempatan untuk merayakan awal yang segar, menghargai momen-momen indah dari tahun sebelumnya, serta menyambut peluang dan harapan baru di masa mendatang.
Perayaan tahun baru di berbagai belahan dunia umumnya menjadi momen signifikan yang penuh dengan beragam aktivitas dan tradisi. Ini melibatkan kegiatan seperti berlibur ke tempat hiburan, merayakan pesta bersama keluarga dan teman, serta menonton acara-acara spesial.
Namun, perlu kita ketahui bahwa tahun baru Masehi berbeda dengan penanggalan Hijriah yang digunakan sebagai acuan dalam ibadah umat Islam. Untuk menanggapi pertanyaan tersebut, mari simak penjelasannya di bawah ini.
Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Pandangan Islam
Pandangan dalam Islam mengenai hukum merayakan tahun baru Masehi mencakup beragam pendapat, di mana beberapa ulama mengizinkannya sementara yang lain melarangnya. Meskipun pendapat ulama bervariasi mengenai hukum perayaan tersebut, setiap pandangan didukung oleh dalil yang menjelaskan baik perbolehan maupun larangan dalam merayakan tahun baru Masehi.
Umumnya, masyarakat di seluruh dunia menghitung hari menuju pergantian tahun 2024. Terkait hal ini, sebagian individu sering menyambut perayaan tahun baru dengan dua pendekatan umum: melibatkan kegiatan positif atau merayakan dengan cara yang tidak sesuai dengan prinsip syariat Islam. Oleh karena itu, adalah wajar jika perayaan tahun baru yang mencakup unsur positif dan negatif menjadi objek pertanyaan.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, dalam Islam terdapat dua pandangan mengenai hukum merayakan Tahun Baru Masehi, yaitu ada yang memperbolehkannya dan ada yang melarangnya.
Namun, banyak umat Islam masih kerap bingung mengenai keberlanjutan merayakan tahun baru Masehi, mengingat kalender Masehi bukanlah milik umat Islam. Oleh karena itu, bagaimana pandangan hukumnya?
Pada umumnya, para ulama menasehatkan agar menghindari merayakan tahun baru Masehi. Salah satunya, seperti yang diungkapkan beberapa ulama Indonesia, dengan alasan bahwa aktivitas-aktivitas yang dilakukan dalam perayaan tersebut dapat membawa kepada perilaku maksiat dan berfoya-foya.
Terlebih lagi, hal ini dikatakan bahwa mengikuti budaya kafir tidak diizinkan, karena tindakan tersebut dikaitkan dengan kelemahan pendirian seorang muslim.
Penjelasan ini terdapat dalam kitab-kitab seperti Al Mi’yar al Ma’riby, Ar Raudhah, Faydhul Qodir, Hasyiyah al Jamal ala al Minhaaj, dan Ihyaa ‘Ulumuuddin, yang menyatakan bahwa perayaan tahun baru dianggap haram karena dianggap sebagai tasyabbuh atau menyerupai orang kafir, serta dianggap tidak memberikan manfaat apapun.
Dalil Al-Qur’an yang melarang seorang muslim untuk menyerupai orang kafir dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 120:
وَلَنْ تَرْضٰى عَنْكَ الْيَهُوْدُ وَلَا النَّصٰرٰى حَتّٰى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ ۗ قُلْ اِنَّ هُدَى اللّٰهِ هُوَ الْهُدٰى ۗ وَلَىِٕنِ اتَّبَعْتَ اَهْوَاۤءَهُمْ بَعْدَ الَّذِيْ جَاۤءَكَ مِنَ الْعِلْمِ ۙ مَا لَكَ مِنَ اللّٰهِ مِنْ وَّلِيٍّ وَّلَا نَصِيْرٍ
Latin: Wa lan tarḍā ‘angkal-yahụdu wa lan-naṣārā ḥattā tattabi’a millatahum, qul inna hudallāhi huwal-hudā, wa la`inittaba’ta ahwā`ahum ba’dallażī jā`aka minal-‘ilmi mā laka minallāhi miw waliyyiw wa lā naṣīr
Artinya: Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan pernah rela kepadamu (Nabi Muhammad) sehingga engkau mengikuti agama mereka. Katakanlah, “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang sebenarnya).” Sungguh, jika engkau mengikuti hawa nafsu mereka setelah ilmu (kebenaran) sampai kepadamu, tidak ada bagimu pelindung dan penolong dari (azab) Allah.Demikian penjelasan mengenai hukum merayakan tahun baru dalam perspektif Islam. Semoga pengetahuan ini bermanfaat bagi kita semua.
Foto: Istimewa
