Bahlil Lahadalia Bagikan NIB Kepada 550 Pelaku UMKM Bali

Denpasar, GPriority.co.id-Bertempat di Denpasar Bali, Rabu (9/11/2022), Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kembali menggelar kegiatan Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan.

Hadir dalam acara tersebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya dan segenap tamu undangan.

Dalam sambutannya, Bahlil mengatakan, NIB diberikan kepada 550 pelaku UMK Perseorangan wilayah Bali yang berasal dari mitra-mitra Kementerian Investasi/BKPM.

Bahlil mengungkapkan kegiatan ini merupakan wujud komitmen nyata pemerintah dalam memberikan kemudahan dan percepatan perizinan berusaha bagi para pelaku UMK perseorangan di seluruh Indonesia.

“Pemerintah telah membuka ruang seluas-luasnya bagi para UMK sebagai jantung perekonomian bangsa untuk tumbuh dan berkarya dalam rangka penciptaan lapangan kerja serta memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi,” jelas Bahlil.

Menurut Bahlil, UMKM memiliki kontribusi penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 5,7% saat ini.

“Yang menjadi benteng pertahanan ekonomi nasional adalah Bapak dan Ibu yang ada di hadapan saya ini, bukan pengusaha-pengusaha besar. Pelaku UMKM-lah yang setia menjaga perekonomian nasional saat krisis ekonomi 1998 dan pandemi Covid-19 melanda Indonesia,” ungkap Bahlil.

Dalam kesempatan tersebut, Bahlil juga menjelaskan mengenai syarat pembuatan NIB:
1. Fotocopy Akte Perusahaan dan AHU (Bila Berbadan Hukum).
2. Fotocopy KTP Pemohon.
3. Fotocopy Npwp Perusahaan/ Pribadi.
4. Fotocopy Npwp Direktur. (Bila Berbadan Hukum).
5. Sketsa Lokasi Perusahaan.(Bila Berbadan Hukum)
6. Email Perusahaan/ Pribadi .
7. No Hp Perusahaan/ Pribadi.

Mengenai waktu penyelesaiannya hanya sebentar yakni 3 hari dan tidak dipungut biaya alias gratis. “Untuk masa berlakunya seumur hidup, selama pelaku usaha masih menjalankan bisnisnya,” ucap Bahlil mengakhiri sambutannya.(Hs.Foto.dok.BKPM)