Jakarta, GPriority.co.id – Pendakwah Felix Siauw menyoroti rencana pengelolaan wakaf Masjid Istiqlal melalui pasar modal. Felix mempertanyakan keputusan menempatkan dana wakaf umat ke instrumen saham karena menilai pasar bursa memiliki risiko dan ketidakpastian.
Sorotan tersebut disampaikan Felix melalui akun Instagram pribadinya pada Rabu (12/8). Pernyataannya muncul setelah Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut Masjid Istiqlal menjadi masjid pertama yang masuk ke ekosistem Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui pengelolaan wakaf tunai secara produktif.
Felix mempertanyakan apakah tidak ada pilihan pengembangan harta melalui instrumen yang dinilai lebih sesuai dengan prinsip syariah.
“Apa nggak ada lagi rekomendasi syariah buat pengembangan harta, sampai harus masuk ke bursa?” tulis Felix dalam unggahannya.
Ia juga mempertanyakan apakah ada pihak yang memberikan nasihat mengenai risiko transaksi di pasar saham, terutama ketika dana yang digunakan berasal dari wakaf.
“Apa nggak ada yang nasihati beliau, di bursa saham itu banyak ketidakpastiannya, judinya, dan kemungkinan haram lainnya?” lanjutnya.
Menurut Felix, persoalan tersebut menjadi lebih penting karena dana yang dikelola merupakan uang wakaf umat. Ia mengingatkan agar pengelolaan dana wakaf dilakukan secara hati-hati dan mempertimbangkan aspek syariah.
“Apalagi ini uang wakaf?” tulisnya.
Felix kemudian memberikan saran agar dana wakaf diarahkan ke tujuan yang menurutnya lebih jelas dan tidak melibatkan transaksi yang berpotensi menimbulkan persoalan syariah.
“Saranku cari tempat tujuan sedekah dan wakaf yang pasti-pasti aja sih, yang nggak melibatkan transaksi yang syubhat atau malah berpotensi kuat untuk jadi haram,” tulis Felix.
Wakaf Produktif Istiqlal
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa pengelolaan wakaf Masjid Istiqlal melalui pasar modal diarahkan sebagai wakaf produktif. Menurut Nasaruddin, dana tersebut tidak menggunakan istilah deposito dan sebagian keuntungan dari pengelolaan investasi akan dikembalikan kepada umat melalui berbagai program Masjid Istiqlal.
Wacana tersebut menjadi perhatian publik karena mempertemukan dua isu penting, yakni pengembangan wakaf produktif dan pengelolaan dana umat melalui pasar modal.
Perdebatan mengenai skema tersebut pun terus berkembang.
Di satu sisi, pengelolaan wakaf secara produktif diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan. Di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai risiko investasi serta kepatuhan terhadap prinsip syariah.
