Gelar Rapat Paripurna Istimewa, Ketua Widya Hastuti SH Lantik 3 Anggota PAW DPRD Melawi

Penulis : Dimas A Putra | Editor : Lina F | Foto : Dimas A Putra

Melawi, GPriority.co.id – Ketua DPRD Kabupaten Melawi Widya Hastuti SH. membuka secara resmi Rapat Paripurna Istimewa masa Sidang ke-III tahun 2023 di Kantor DPRD Melawi pada Senin (9/10).

Adapun agenda rapat paripurna istimewa kali ini untuk melantik dan mengambil sumpah jabatan kepada tiga anggota DPRD Pergantian Antar Waktu (PAW) yakni H.Edwart Ruslan Gea, Safari Ramadan dan Bobby Malpar P. Endey.

Dihadapan seluruh tamu undangan, ketiga anggota itu tampak kompak mengikuti pengucapan sumpah jabatan yang dibacakan oleh Ketua Widya Hastuti.

“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya, sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Melawi dengan sebaik-baiknya dan se adil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945,” sepenggal ucapan sumpah jabatan yang dibacakan oleh Ketua DPRD Melawi dan diikuti oleh ketiga Anggota.

Setelah diambil sumpah, ketiga anggota itu juga melakukan prosesi pemasangan pin penanda anggota DPRD secara simbolik dan penandatanganan berita acara, hingga dikatakan telah resmi menjabat sebagai anggota DPRD Melawi.

Lebih lanjut, dalam pantauan GPriorty acara tersebut tampak dihadiri oleh Wakil Bupati Melawi Drs. Kluisen, Wakil Ketua DPRD Hendegi Januardi Usfa Yursa S.IP , Sekwan Kabupaten Melawi Ramdha Suhaimi, jajaran Forkopimda serta perangkat daerah yang juga terlihat antusias mengikuti jalannya acara.

Perlu diketahui, acara pelantikan tersebut guna mengisi kekosongan kursi anggota DPRD yang mana anggota sebelumnya telah resmi diberhentikan secara hormat dari kedudukan sebagai anggota DPRD Kabupaten Melawi, masa jabatan 2019-2024.

Hal ini juga merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor 1185/PEM/2023 tentang peresmian pemberhentian Antonius Anen S.T dan peresmian pengangkatan saudara H.Edwart Ruslan Gea PAW anggota DPRD Melawi, lalu Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1186/PEM/2023 peresemian pemberhentiaan Alexsius S.E, dan persemian pengangkatan Safari Ramadan PWA anggota DPRD Melawi dan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1187/PEM/2023 tentang peresmian pemberhentian Yordanes S.E, M.Sos, dan peresmian pengangkatan Bobby Malpar P. Endey. PAW Anggota DPRD Melawi.