Jakarta,GPriority.co.id-Dalam siaran persnya secara virtual, Minggu (1/1/2023), Presiden Joko Widodo mengatakan telah mengeluarkan Keputusan Presiden nomor 24 tahun 2022 tentang cuti bersama 2023.
“Aturan yang ditandatangani pada tanggal 23 Desember 2022 ini diterbitkan dengan pertimbangan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023,” kata Jokowi.
Adapun cuti bersama yang telah ditetapkan Jokowi dalam Kepres nomor 24 tahun 2022 adalah:
– Senin, 23 Januari 2023, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;
– Kamis, 23 Maret 2023, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;
– Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah;
– Jumat, 2 Juni 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan
– Selasa, 26 Desember 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Jokowi berharap dengan adanya cuti bersama, tidak mengurangi kinerja. “Dengan demikian ekonomi bangkit dan tangguh di tahun 2045 bisa tercapai,'” jelas Jokowi menutup sambutannya. (Hs.Foto.Ss YouTube)