Penulis: Dimas A Putra | Editor: Lina F | Foto: KPU.go.id
Jakarta, GPriority.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan daftar calon sementara (DCS) anggota DPR dan DPD untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta pada Jumat, (18/8).
“KPU menetapkan daftar calon sementara untuk anggota DPR RI dan anggota DPD RI dari 38 daerah pemilihan provinsi,” ujarnya dikutip melalui Antara.
Adapun Hasyim menyebutkan sebanyak 9.925 bakal caleg DPR dan DPD RI telah memenuhi syarat dan masuk ke dalam DCS tersebut yang akan diumumkan pada 19–23 Agustus 2023. Pengumuman akan dilakukan melalui sejumlah media yang ditentukan KPU RI.
“KPU akan mengumumkan kepada masyarakat luas daftar calon sementara tersebut melalui media yang ditentukan oleh KPU, dan juga melalui laman-laman yang dimiliki oleh KPU dan juga media sosial KPU,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota KPU RI Idham Kholik menjelaskan penetapan DCS tersebut dilakukan setelah melalui tiga tahapan, yakni masa awal pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif (caleg), masa perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg, dan masa pencermatan rancangan DCS.
Jumlah bakal caleg, ucap Idham, mengalami pengurangan dari tahapan awal hingga ditetapkannya DCS. Hal tersebut, karena terdapat bakal caleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil verifikasi.
Total DCS DPR RI Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI adalah sebanyak 9.925 orang bakal caleg. Dari jumlah itu, ucap Idham, rata-rata bakal caleg DPR RI perempuan mencapai angka 37,3 persen.
Sementara itu, total DCS DPD RI Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU RI berjumlah 674 orang bakal caleg.
“Dalam draf DCS yang besok akan kami umumkan itu, totalnya 674 bakal (caleg) dengan rincian 540 laki-laki dan 134 perempuan,” pungkasnya.