Prabowo kepada AMIN: Saya Pernah Ada di Posisi Anda

Jakarta, GPriority.co.id – Presiden RI terpilih Prabowo Subianto menyampaikan kepada Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) bahwa posisi kalah pernah ia alami dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) sebelumnya. Prabowo pun mengetahui makna senyuman pasangan nomor urut 1 itu terasa berat.

“Mas Anies, Mas Muhaimin, saya pernah ada di posisi Anda. Saya tahu senyuman Anda berat sekali itu, tetapi ini yang dituntut oleh rakyat kita,” ujar Prabowo di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4).

Prabowo mengatakan kalau kontestasi adem saja, tidak tajam, tidak keras, maka tidak memberikan pilihan untuk rakyat. Prabowo pun menyampaikan terima kasih kepada Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang telah berjuang selama proses Pemilu 2024.

“Rakyat minta pilihan, rakyat minta perbandingan, dan saya terima kasih kepada Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, kita berjuang. Saya yakin dorongannya Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud sama dengan dorongannya saya, kita ingin yang terbaik untuk rakyat Indonesia,” kata Prabowo.

Untuk itu, Prabow juga mengingatkan bahwa kontestasi Pemilu 2024 telah berakhir. “Ini yang diminta rakyat, rakyat membutuhkan pilihan,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.

“Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.

Hasyim melanjutkan, “memutuskan, kesatu, menetapkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024—2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.”

Pasangan Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

Keputusan KPU RI mulai berlaku sejak ditetapkan pada hari Rabu, 24 April 2024.

Foto: Youtube KPU RI