Siap-Siap Ganti Plat Nomor Kendaraan Anda Dengan yang Baru

Cang,Cing,Nyak, Babeh, Akang dan Eceu-Eceu semuanya, siap-siap mulai tahun 2022, korlantas (Korps Lalu Lintas Polri) mulai memberlakukan kebijakan pergantiaan plat nomor kendaraan pribadi dari hitam menjadi putih.Kebijakan sendiri diatur dalam pasal 45 peraturan kepolisian nomor 7 tahun  2021. Sementara untuk pemerintah, angkutan umum dan kendaraan di kawasan perdagangan bebas warna platnya masih sama.

Menurut laman resmi korlantas, penggantian warna ini bertujuan untuk memuluskan pelaksanaan efektivitas ETLE. Sebab warna dasar putih tulisan hitam pada plat nomor kendaraan jauh lebih mudah terbaca oleh kamera pengawas di jalan.

Lantas kapan kebijakan tersebut diterapkan? Masih dalam laman yang sama, korlantas akan menerapkannya pada pertengahan tahun.

Mengenai cara gantinya cukup mudah yakni dilakukan pada saat perpanjangan STNK. Namun bagi yang baru mengambil kendaraan baik motor maupun mobil langsung mendapatkan plat putih. Untuk biayanya gak perlu khawatir, karena sudah masuk ke dalam pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) saat pembayaran STNK.

Tak hanya pergantiaan warna plat, korlantas juga berencana akan membuat aturan baru soal pemasangan cip di mobil dan sepeda motor.

Menurut Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, pemasangan cip ini bertujuan untuk menghindari pencurian yang belakangan ini marak terjadi di Indonesia.(Hs.Foto.Istimewa)