Jakarta,gpriority-Akibat Covid-19 Suku Dinas Ketenagakerjaan,Transmigrasi dan Energi (Sudinnakertransenergi) Jakarta Pusat mencatat sebanyak 16.699 karyawan di Jakarta Pusat berada dalam status dirumahkan ataupun terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.
Kepala Suku Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Pusat Fidiyah Rokhim seperti dikutip ANTARA, di Jakarta, Minggu (3/5/2020) mengatakan bahwa mereka yang i phk berasal dari karyawan yang bekerja di sektor formal seperti perusahaan ataupun koorporasi.
“Sementara yang paling banyak menerima kabar dirumahkan berasal dari sektor informal, seperti UMKM ataupun toko-toko tercatat ada sebanyak 4.972 orang terkena dampak sistem dirumahkan,” tutup Fidiyah.(Hs))
