Pramono Targetkan Jakarta Bebas Kabel Semrawut dalam 5 Tahun

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menargetkan kabel semrawut di Jakarta dapat dipindahkan ke bawah tanah dalam waktu lima tahun/Foto : Dok. Pemprov DKI Jakarta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menargetkan kabel semrawut di Jakarta dapat dipindahkan ke bawah tanah dalam waktu lima tahun/Foto : Dok. Pemprov DKI Jakarta

Jakarta, GPriority.co.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menargetkan seluruh kabel utilitas yang masih menggantung di udara dapat dipindahkan ke bawah tanah dalam waktu lima tahun. Program ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menata wajah Ibu Kota agar lebih rapi, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Target tersebut disampaikan Pramono saat meninjau pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di Jalan Prof. Dr. Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (10/9) lalu. Penataan kabel udara dilakukan secara bertahap dengan memanfaatkan SJUT sebagai wadah penempatan berbagai jaringan utilitas.

“Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025, kita telah mempunyai payung hukum yang kuat untuk menata kabel-kabel utilitas dari atas permukaan ke bawah tanah. Saya menargetkan dalam jangka waktu lima tahun ke depan, seluruh kabel udara di Jakarta dapat diturunkan sepenuhnya demi mengubah wajah ibu kota secara signifikan,” ujar Pramono, dikutip dari rilis Pemprov DKI Jakarta.

Jaringan Utilitas Jakarta Capai 6.500 Kilometer

Penataan kabel utilitas Jakarta menjadi tantangan tersendiri lantaran total jaringan utilitas di Ibu Kota mencapai sekitar 6.500 kilometer. Sementara itu, pembangunan SJUT yang telah terealisasi masih sekitar 41,7 kilometer berdasarkan data Dinas Bina Marga DKI Jakarta per 10 September 2026.

Program tersebut tidak hanya menyasar kabel telekomunikasi, tetapi juga jaringan utilitas lainnya. Kabel komunikasi dinilai lebih memungkinkan untuk dipindahkan lebih dahulu, sedangkan jaringan listrik membutuhkan penanganan dan waktu yang lebih panjang karena memiliki aspek teknis serta keselamatan yang harus diperhatikan.

Pemprov DKI Jakarta juga membuka peluang kolaborasi dengan badan usaha milik daerah (BUMD) dan pihak swasta untuk mempercepat pembangunan SJUT. Pemerintah menilai keterlibatan berbagai pihak diperlukan mengingat luasnya jaringan utilitas yang harus ditata.

Percepatan penataan dilakukan melalui program 5M, yakni menggunakan SJUT, melakukan relokasi secara mandiri, mengikat kabel udara, memotong kabel yang sudah tidak berfungsi, serta meninggikan kabel yang menjuntai.

Penataan kabel bawah tanah Jakarta memiliki dasar hukum melalui Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penempatan Jaringan Utilitas. Regulasi tersebut mengatur penempatan jaringan utilitas, perencanaan dan penyelenggaraan SJUT, perizinan, hingga pembinaan dan pengawasan.

Dengan pembangunan SJUT, pemerintah berharap kabel yang selama ini menjuntai di sepanjang jalan dapat ditata secara lebih terintegrasi. Kebijakan tersebut juga diharapkan memperbaiki estetika kota sekaligus meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.