Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti membuka peluang untuk memberlakukan kembali kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027.
Rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan dan membutuhkan kajian akademik serta masukan para ahli sebelum diputuskan pemerintah.
Wacana ini muncul setelah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerima masukan dari Dewan Pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional. Usulan tersebut juga berpeluang menjadi bagian dari rekomendasi Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) XII 2026 di Bali, dilansir dari detikEdu.
“Terkait peningkatan mutu, kami mendapatkan masukan, termasuk masukan dari Pak Yanto dan kawan-kawan di Dewan Pendidikan supaya kebijakan tidak naik kelas diberlakukan lagi,” kata Abdul Mu’ti dalam agenda KONASPI XII di Universitas Pendidikan Ganesha, Bali, Jumat (2/10) lalu.
Ia menegaskan, pemerintah siap menindaklanjuti usulan tersebut apabila disetujui dan masuk dalam rekomendasi konvensi pendidikan.
“Dan kalau ini disetujui dan mungkin menjadi bagian dari rekomendasi konvensi ini, tentu kami akan siap melaksanakan. Sehingga mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya, tidak semua murid otomatis naik kelas,” ujarnya.
Lebih lanjut Abdul Mu’ti menjelaskan, wacana kebijakan tidak naik kelas bertujuan mendorong peserta didik lebih serius dalam belajar. Menurutnya, kenaikan kelas seharusnya tidak sekadar menjadi rutinitas administratif setiap akhir tahun ajaran, tetapi turut mempertimbangkan proses dan perkembangan belajar siswa.
Ia juga menyoroti fenomena yang disebutnya sebagai “RMS”, singkatan dari rajin, malas, sama saja. Istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan kekhawatirannya terhadap siswa yang merasa tetap akan naik kelas tanpa memperhatikan kesungguhan dalam belajar.
“Karena banyak murid itu yang mengikuti rumus RMS: rajin malas sama saja,” ujar Mu’ti.
Ia menambahkan, peserta didik perlu dibiasakan memiliki semangat belajar, kesiapan berkompetisi, dan karakter tangguh untuk menghadapi tantangan di masa depan.
Meski demikian, Kemendikdasmen belum menetapkan keputusan final mengenai penerapan kembali kebijakan tersebut. Pemerintah masih membutuhkan penelitian akademik dan masukan pakar pendidikan untuk mempertimbangkan pelaksanaannya.
“Dan jangan lupa kalau kami undang nanti juga hadir. Karena mesti kami memerlukan kajian akademik, mesti memerlukan masukan dari para pakar,” tutur Mu’ti.
Dengan demikian, tahun ajaran 2027 masih menjadi kemungkinan waktu penerapan, bergantung pada hasil kajian dan persetujuan rekomendasi. Masyarakat diharapkan tidak menganggap kebijakan tersebut sudah resmi berlaku sebelum pemerintah mengumumkan keputusan dan ketentuan pelaksanaannya.
