Menkominfo Ajak Kolaborasi Multisektor Lindungi Warganet

Di masa pandemi, digitalisasi menjadi kunci bagi semua sektor. Hal ini bisa terlihat dari bangkitnya pendidikan, ekonomi dan berbagai sektor lainnya.

Sayangnya perkembangan digitalisasi yang begitu pesat dibarengi dengan munculnya konten-konten berbahaya yang berisi misinformasi, konten ekstremis, kekerasan, teroris, serta eksploitasi anak-anak secara online.

Melihat banyaknya konten tersebut yang kini beredar luas di masyarakat, Pemerintah Republik Indonesia khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika menekankan agar semua pihak meningkatkan kolaborasi untuk melindungi pengguna internet dari konten dan interaksi yang berbahaya.

“Pemerintah Indonesia menekankan agar seluruh pengguna internet memiliki hak untuk terbebas dari konten dan interaksi online yang berbahaya. Sehingga, kami mengajak seluruh pihak untuk ikut berpartisipasi aktif dan menjadikan internet lebih aman, nyaman, dan bermanfaat,” ungkapnya dalam World Economic Forum (WEF) Global Coalition on Digital Safety Inaugural Meeting 2021 yang berlangsung virtual dari Jakarta, Kamis malam (16/09/2021).

Menteri Johnny dalam sambutannya juga mengajak semua pihak untuk meningkatkan kolaborasi untuk menjaga hak seluruh pengguna internet memiliki hak untuk terbebas dari konten dan interaksi online yang berbahaya.

“Izinkan saya mengajak semua negara anggota dan tamu dari koalisi ini untuk berkolaborasi secara erat untuk mengatasi dan memerangi pelecehan, eksploitasi anak secara online, pornografi anak, konten kekerasan, radikalisme, terorisme, serta infodemi terkait Covid-19 dan vaksinnya,”

Menkominfo menegaskan keamanan digital sama pentingnya dengan keamanan siber dan harus ditangani dengan tepat oleh semua pihak termasuk pemerintah.

“Hal ini bertujuan untuk melindungi keamanan dan membangun kepercayaan dalam interaksi online diantara warganet, khususnya untuk anak-anak dan remaja,” ujarnya.

Menteri Johnny menyatakan anak-anak dan remaja seringkali menjadi sasaran predasi konten-konten negatif di ruang digital. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya keamanan digital yang komprehensif dalam menangani kondisi itu.

“Seringnya, yang menjadi korban predasi online konten negatif adalah anak-anak dan remaja. Tentu ini akan memengaruhi kondisi psikis mereka jika tidak ditangani dengan upaya yang komprehensif. Jadi, keamanan digital sangat penting untuk pertumbuhan konektivitas digital, teknologi digital, media online, konten online, aktivitas online, serta interaksi online,” tandasnya.

Menteri Johnny dalam sambutannya juga mengatakan bahwa, sebagai pembuat kebijakan Pemerintah Indonesia memiliki tugas untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan melindungi warganet dari konten online yang berbahaya dan negatif.

“Kami telah mengembangkan definisi standar tentang keamanan digital dan sudah menetapkan standar perilaku yang sesuai untuk memastikan keamanan digital dan terus membagikan praktik terbaik, pendekatan, kerangka peraturan Indonesia yang bertujuan untuk memastikan keamanan digital,” tandasnya.

Menkominfo menyatakan Pemerintah Indonesia meyakini pendekatan kolaboratif yang diselaraskan dengan peran pemangku kepentingan.

“Hal tersebut akan menciptakan perubahan perilaku yang berkelanjutan dalam penanganan konten negatif oleh pengguna internet untuk mencapai keamanan dan pelindungan digital,” tegasnya.

Menurut Menteri Johnny, Pemerintah Indonesia mempunyai laman resmi aduankonten.id untuk memfasilitasi masyarakat agar mendapatkan hak untuk menyampaikan pengaduan konten negatif dengan cara mendaftarkan diri, mengunggah tautan (link) yang dilengkapi dengan bukti.

“Situs atau konten yang dilaporkan harus disertai alasan, dan masyarakat tentu bisa memantau proses penanganan yang dilakuan oleh Tim Aduan Konten,” ujarnya.

Di dalam situs aduan konten, terdapat layanan chatbot yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan jika mengidentifikasi adanya temuan konten negatif.

“Laman aduan konten merupakan fasilitas pengaduan konten negatif berupa situs/website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memenuhi kriteria sebagai informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan negatif sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Menkominfo.

Menurut Menteri Johnny, salah satu penyebab banyaknya warganet terpapar konten negatif yang menyesatkan disebabkan karena masifnya penggunaan teknologi komunikasi digital sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

“Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung hampir dua tahun, telah memunculkan seluruh aktivitas manusia bermigrasi, dari interaksi secara fisik menjadi media komunikasi daring. Kondisi ini dapat memicu terjadinya konten negatif di ruang digital,” tutupnya.(Hs.Foto.Humas Kominfo)