Cara Klaim Asuransi Korban Pohon Tumbang di Tangerang

Musim penghujan dengan cuaca ektrim seperti sekarang ini sering menimbulkan banjir dan juga angin kencang yang mengakibatkan sejumlah pohon tumbang.

Menanggapi hal tersebut Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Pertamanan (Disbudparman) telah mengasuransikan 33 ribu pohon di Kota Tangerang. Program asuransi yang dapat diklaim masyarakat korban pohon tumbang di Kota Tangerang.

Kepala Bidang Pertamanan, Disbudparman, Kota Tangerang, Hendri Pratama Syahputra mengungkapkan asuransi ini merupakan perlindungan bagi masyarakat. Sifatnya santunan bagi warga yang terdampak langsung.

Diketahui, klaim asuransi tersebut memiliki syarat dan ketentuan, yang diatur Disbudparman dan juga pihak ketiga PT Asuransi Umum Bumi Putera Muda (Bumida), selaku penyedia layanan asuransi tersebut.

Berdasarkan informasi dari web resmi Kota Tangerang, berikut ini syarat klaim asuransi pohon tumbang Kota Tangerang;

1. Laporan dari sistem layanan SiAbang pada menu Laksa
2. Surat keterangan kejadian dari polisi
3. Surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan tempat kejadian
4. Print out foto kejadian pohon tumbang dan objek yang diajukan klaimnya dari sistem yang telah ditentukan
5. Fotokopi KTP, SIM dan STNK atau BPKB apabila terjadi kerusakan kendaraan dan KTP asli apabila korban meninggal dunia.
6. Surat estimasi biaya kerugian (korban kerusakan properti dan kendaraan),
7. Surat pernyataan apabila KTP dan STNK atau BPKB tidak sama.
8. Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan
9. Nomor rekening dan fotokopi halaman depan buku tabungan,
10. Surat keterangan visum atau surat keterangan penguburan apabila korban meninggal dunia.
11. Surat keterangan cacat permanen dari dokter
12. Form klaim liability
13. Surat tuntutan korban ke asuransi(Dw.foto.dok.Humas Tangerang)