Kinerja Ditjen Tertib Niaga Alami Peningkatan

Bekasi,gpriority-Bertempat di Hotel Haris Summarecon Bekasi, Direktorat Tertib Niaga pada Kamis (23/12/2021) menggelar Acara Koordinasi Pengawasan Perdagangan Antar Instansi di Lingkungan Kerja Direktorat Tertib Niaga, Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi, dan Dinas yang membidangi Perdagangan di Wilayah Jawa Barat dan Banten.

Nampak hadir dalam acara tersebut, Direktur Tertib Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan Sihard Hadjopan Pohan,Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi Tedi Hafni Tresnadi dan Kepala Disperindag Kabupaten Purwakarta Karliadi Juanda dan segenap tamu undangan.

Acara sendiri dibuka dengan sambutan dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi Tedi Hafni Tresnadi. Dalam sambutannya Tedi mengucapkan terma kasih kepada Kemendag karena menjadikan Bekasi sebagai tuan rumah.

“Di masa pandemi banyak hal yang dicermati termasuk pengawasan tertib niaga. Segala upaya telah dilakukan terkait tertib niaga dan kota bekasi berupaya untuk bagaimana kegiatan niaga tetap berjalan dengan baik meskipun sudah melakukan pengawasan mengenai masuk ke dalam mall.Kami berharap kawasan tertib niaga dapat berjalan efektif dan efisien,” ucap Tedi.

Tedi dalam sambutannya juga mengapresiasidi perjanjian ini yang meliputi kerja sama dalam bidang pertukaran data dan informasi, pengawasan, penegakan hukum, pengamanan, serta peningkatan kemampuan sumber daya manusia.

“Tentunya kita tidak bisa jalan sendiri, perlu ada komunikasi juga. Karena kewenangannya kan bukan ada pada kami, kewenangannya koordinatif dengan kementrian dan juga instansi terkait lainnya. Baik itu instansi dari kepolisian, dari Kementrian Perdagangan dan lain sebagainya,” ujar Tedi.

Direktur Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan Sihard Hadjopan Pohan mengajak pelaku kepentingan untuk terus meningkatkan pengawasan barang impor setelah melalui kawasan pabean (post border). Salah satunya melalui kegiatan evaluasi dan rapat koordinasi pengawasan dengan pemangku kepentingan di daerah.

“Sinergi Kemendag dan pemangku kepentingan di daerah bertujuan untuk memastikan kegiatan perdagangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono pada kesempatan terpisah seperti dikatakan Direktur Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan Sihard Hadjopan Pohan dalam sambutannya.

Lebih lanjut Pohan menyampaikan, sejak Februari 2018, Ditjen PKTN mendapatkan penugasan untuk mengawal pelaksanaan pengawasan barang impor setelah melalui kawasan pabean. Untuk menunjang kegiatan pengawasan tersebut, Ditjen PKTN berupaya melakukan pengembangan organisasi melalui pembentukan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN).

Pembentukan BPTN, lanjut Pohan, dilakukan di empat daerah, yaitu di Kota Medan yang meliputi wilayah Sumatra; Kota Bekasi yang meliputi wilayah Jawa Barat dan Banten; Kota Surabaya yang meliputi wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara; serta Kota Makasar yang meliputi wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua. BPTN berperan sebagai perpanjangan tangan Ditjen PKTN, khususnya Direktorat Tertib Niaga dalam melaksanakan pengawasan kegiatan perdagangan.

“Sejak Februari 2018, Ditjen PKTN telah memeriksa 1.598 pelaku usaha yang dituangkan dalam 8.774 berita acara. Dari total berita acara tersebut, terdapat 1.179 di antaranya menunjukkan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran tersebut telah ditindaklanjuti melalui pemberian sanksi berupa pemusnahan barang, pemblokiran akses kepabeanan, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha,” terang Pohan.

Kegiatan ini menindaklanjuti penandatanganan perjanjian kerja sama antara Ditjen PKTN bersama Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Barat dan Banten terkait pengawasan, penegakan hukum, dan pengamanan di bidang perdagangan. Perjanjian ditandatangani oleh Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat dan Banten.

“Diharapkan kesepakatan ini akan memperkuat kerja sama antara Kemendag dan pemerintah daerah. Hal ini merupakan salah satu bentuk sinergi pelaksanaan kewenangan pengawasan, khususnya barang impor melalui kawasan pabean,” ujar Pohan.

Dalam kesempatan tersebut, Pohan juga mengatakan berkenaan dengan adanya paket kebijakan ekonomi 2015 maka kemendag mendapat penugasan pengawasan barang-barang impor yang awalnya menjadi tanggung jawab dirjen bea cukai.

“Dan ini menjadi tantangan namun tetap mengoptimalkan dalam penugasan. Untuk itulah kami melakukan koordinasi untuk melakukan langkah-langkah di seluruh dinas provinsi dan dilanjutkan dengan balai penertiban niaga,” jelas Pohan.

Pohan dalam sambutannya juga mengatakan, berdasarkan laporan yang disampaikan di tahun 2021, untuk kegiatan pengawasan perdagangan semakin meningkat kepatuhan dari para pelaku usaha. Walaupun ada beberapa yang perlu dilakukan langkah-langkah pembinaan.”Tak hanya itu Dirjen perlindungan konsumen dan tertib niaga selalu meningkatkan kualitas yakni dengan melakukan bimtek dan PPNS,” tutur Pohan.

Pohan juga mengatakan, untuk menunjang pengawasan , Ditjen PKTN juga telah membuat aplikasi ereporting sehingga sistem ini dapat membantu tugas pengawasan menjadi lebih efektif dan efisien. “Kami berharap adanya kerja sama dengan pemerintah daerah sehingga terciptanya tertib niaga yang berkualitas,” tutupnya.(Hs.Foto.Hs)