Pemprov DKI Jakarta Terapkan Retribusi Sampah Rumah Tangga Mulai 2025

Pemprov DKI Jakarta Terapkan Retribusi Sampah Rumah Tangga Mulai 2025 Pemprov DKI Jakarta Terapkan Retribusi Sampah Rumah Tangga Mulai 2025

Jakarta, GPriority.co.id – Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan retribusi sampah rumah tangga mulai 2025 mendatang.

Penerapan retribusi sampah rumah tangga yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta ini adalah langkah baru pemerintah untuk mengatasi masalah sampah yang semakin meningkat di kota ini.

Dilaporkan jika sampah di Jakarta telah mencapai 8.000 ton setiap hari.

“Setiap rumah tangga itu akan ada retribusinya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan pada 1 Januari 2024. Dan Perda tersebut akan mulai dilaksanakan pada 1 Januari 2025,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangannya pada Selasa (8/10).

Biaya retribusi sampah rumah tangga 2025 di DKI Jakarta

Lebih lanjut, Asep mengatakan jika biaya retribusi sampah rumah tangga per Januari 2025 di DKI Jakarta, telah diatur dalam Pasal 66 Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bahwa masyarakat dikenakan tarif sesuai penggunaan daya listrik.

“Untuk masyarakat pengguna daya listrik 450 volt-ampere (VA) sampai 900 VA dibebaskan dari retribusi. Sedangkan masyarakat pengguna daya listrik 1.300 sampai 2.200 VA dikenakan retribusi sebesar Rp10 ribu per bulan,” jelas Asep.

Selain itu, untuk tingkat menegah atau listrik 3.500 hingga 5.550 VA dikenakan biaya sebesar Rp 30.000 per bulan.

Terakhir, untuk tingkat atas atau pengguna daya listrik lebih dari 6.600 VA sebesar Rp77 ribu per bulan.

 “Tidak hanya rumah tangga, tetapi juga bagi perusahaan karena kawasan komersil juga harus melakukan pengolahan sampah. Kami akan memberikan keringanan seperti pengurangan biaya retribusi bagi warga maupun kawasan komersial terpilih yang memiliki kesadaran pengelolaan sampah,” kata Asep.

Diskon akan ditawarkan kepada mereka yang aktif mengelola sampahnya. Belum ada sanksi formal yang diterapkan, namun penegakan hukum di tingkat masyarakat diharapkan dapat dilakukan.

“Mungkin akan ada sanksi-sanksi sosial dari Pak RW kepada warga tersebut. Jadi, secara regulasi memang tidak ada sanksi tertentu yang dikenakan pada retribusi sampah rumah tangga,” ungkap Agus seperti dikutip dari Antara.

Menurut Asep, dengan kebijakan retribusi sampah rumah tangga ini, Pemprov DKI Jakarta bukan ingin menambah beban warga Jakarta. Namun ingin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan.

Foto : ANTARA