Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah menyiapkan program kepemilikan rekening bank secara otomatis bagi masyarakat Indonesia, termasuk warga yang baru menginjak usia 17 tahun dan telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dalam program tersebut, setiap rekening baru akan mendapatkan saldo awal Rp50.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan program tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah telah meminta Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk mendukung pembukaan rekening secara massal.
Airlangga menyebut cakupan program tidak hanya terbatas pada warga yang baru berusia 17 tahun. Pemerintah memperkirakan program dapat menyasar sekitar 200 juta penduduk, sehingga kebutuhan anggarannya mencapai kurang lebih Rp11 triliun.
“Dari APBN. Totalnya kalau 200 juta penduduk kan berarti kira-kira 600 juta (dolar AS) atau sekitar Rp11 T lah,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (9/9).
Airlangga memastikan saldo awal Rp50.000 tersebut nantinya dapat digunakan dan ditarik oleh pemilik rekening. Dengan demikian, dana pemerintah yang diberikan sebagai saldo awal tidak sekadar menjadi dana yang mengendap di rekening.
“Bisa, bisa ditarik,” kata Airlangga.
Untuk mekanismenya, pemerintah berencana memanfaatkan data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dengan skema tersebut, warga yang telah memiliki KTP nantinya dapat memperoleh rekening tanpa harus melalui proses pembukaan rekening secara konvensional di kantor bank.
Program ini juga diarahkan untuk memperluas inklusi keuangan di Indonesia. Rekening tersebut dapat digunakan sebagai sarana transaksi digital sekaligus mendukung penyaluran bantuan sosial secara langsung kepada masyarakat. Airlangga mengatakan rekening perbankan dapat membuat penyaluran bansos berjalan dari pemerintah ke rekening individu penerima.
Meski demikian, program rekening otomatis dan saldo Rp50.000 tersebut masih dalam tahap persiapan. Pemerintah masih membahas skema teknis, regulasi, serta waktu pelaksanaan bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pelaksanaannya juga direncanakan dilakukan secara bertahap.
Selain itu, pemerintah tengah menyiapkan aturan agar saldo awal Rp50.000 tidak tergerus biaya administrasi rekening. Program ini diharapkan menjadi salah satu langkah untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan perbankan formal.
