ICW: Ketimbang Dihukum Mati, Koruptor Pertamina Dimiskinkan Saja

ICW: Ketimbang Dihukum Mati, Koruptor Pertamina Dimiskinkan Saja ICW: Ketimbang Dihukum Mati, Koruptor Pertamina Dimiskinkan Saja

Jakarta, GPriority.co.id – Menanggapi kasus korupsi PT Pertamina (Persero), Indonesian Corruption Watch (ICW) akhirnya ikut bicara. Pihak ICW mengusulkan jika para koruptor Pertamina lebih baik dimiskinkan, ketimbang dihukum mati.

Pihak ICW menolak wacana hukuman mati bagi koruptor, khususnya para tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Menurut peneliti ICW, Wana Alamsyah, hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia, serta tidak menyelesaikan akar masalah korupsi di Indonesia.

Dilansir dari Antara pada Selasa (11/3), Wana menyoroti negara China yang tetap memiliki indeks korupsi tinggi meski menerapkan hukuman mati di negaranya. Alternatif, pihak ICW pun mengusulkan pemiskinan koruptor.

Disamping itu, pihak ICW pun mendesak percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen hukum yang dinilai dapat lebih efektif.

Sebagai informasi, sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mempertimbangkan hukuman berat, termasuk hukuman mati, bagi tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina periode 2018-2023.

Hukuman mati tersebut akan dieksekusi, terutama apabila terbukti dilakukan dalam situasi yang memberatkan, seperti saat masa pandemi COVID-19. Kendati demikian, Burhanuddin menegaskan keputusan akhir masih menunggu proses penyidikan.

Sampai saat ini, pihak Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi Pertamina. Diantaranya termasuk beberapa petinggi Pertamina dan pengusaha yang terkait dengan perdagangan minyak di tanah air.

Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Buat Grup WhatsApp

Perkembangan terbaru soal kasus korupsi Pertamina, dilaporkan jika para tersangka membuat grup WhatsApp dengan nama “Orang Orang Senang.” Grup tersebut kabarnya berisi pejabat sub-holding Pertamina yang kini berstatus tersangka, termasuk Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, serta empat pejabat lainnya.

Adapun pihak Kejaksaan Agung mengatakan jika kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun pada 2023, sementara dugaan korupsi berlangsung sejak 2018. Selain enam pejabat Pertamina, ada juga tiga tersangka dari pihak swasta, termasuk putra bos minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza.

Kendati grup WhatsApp tersebut mencurigakan, saat ini Kejagung belum mengungkap isi percakapan di dalamnya.

Editor: Novita Intan

Foto : Dok. ANTARA