Jakarta, GPriority.co.id – Beberapa waktu ramai soal kurangnya volume minyak goreng merek MinyaKita oleh distributor atau perusahaan pengemasan (repacker) yang berdampak pada naiknya harga.
Merespon hal ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan alasan pengusaha melakukan hal tersebut. Adapun salah satu faktor utamanya adalah keterbatasan akses terhadap minyak gorek dari skema Domestic Market Obligation (DMO).
“Bisa jadi para repacker yang mengurangi volume itu tidak mendapatkan minyak DMO,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Iqbal Shoffan Shofwan kepada awak media di Kantor Kemendag, Selasa (18/3).
Iqbal menjelaskan, distribusi MinyaKita bergantung pada kesepakan antara produsen dan repacker yang sepenuhnya bersifat komersial. Dengan demikian, tidak semua repacker bisa mendapatkan minyak DMO.
“Mengapa mereka tidak mendapatkan minyak DMO? Karena ini kan tergantung produsennya, mau kerja sama dengan repacker yang mana. Ini kan mekanismenya B2B dan murni skema komersial,” tuturnya.
Dampaknya, menurut Iqbal, harga di pasaran bisa melonjak hingga Rp17 ribu sampai Rp18 ribu per liter. Harga ini jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yaitu, Rp 15.700 per liter.
“Karena minyak komersial kan enggak diatur. Kalau Minyakita, DMO itu kan diatur. Dari produsen ke distributor satu (D1) Rp13.500, dari D1 ke distributor dua (D2) Rp14 ribu, lalu ke pengecer Rp14.500, dan ke konsumen Rp15.700. Itu yang kita atur,” tutur Iqbal.
Disamping itu, merespon kemungkinan kenaikan HET MinyaKita, Iqbal menekankan keputusan tersebut masih di evaluasi. Penentuan ini, kata Iqbal, juga melibatkan produsen, distributor dan repacker.
Foto: GPriority/Dimas A Putra
