Jakarta, GPriority.co.id – DPRD DKI Jakarta melalui Anggota Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Ali Hakim Lubis mengusulkan agar rokok dilarang di area hiburan malam. Hal ini disampaikannya pada bulan April lalu.
Area hiburan malam yang dimaksud Ali mencakup tempat karaoke, bar, cafe, serta klub malam.
Seperti dikutip dari siaran pers DPRD DKI Jakarta, Ali mengungkapkan jika usulan tersebut didasari beberapa pertimbangan seperti kesehatan dan kenyamanan pengunjung, hingga berguna untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.
Ia mengungkapkan, walaupun Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan aturan larangan merokok melalui Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Jakarta dan Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok, namun aturan ini dianggap masih belum efektif.
Supaya regulasi larangan merokok ini dapat lebih berjalan dengan baik, sanksi tegas juga akan diberikan. Ali mengusulkan agar penerapan sanksi bukan hanya diberlakukan ke para pengunjung, tetapi juga ke pemilik bisnis hiburan malam.
Usulan tersebut melanjutkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang rencananya segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di tahun ini.
Saat disahkan sebagai Perda, Ranperda KTR diharapkan menjadi payung hukum yang kuat untuk regulasi larangan merokok di tempat umum, terutama di dalam ruangan.
“Jika di beberapa negara Eropa dan Amerika saja bisa menerapkan aturan ini, maka di Indonesia khususnya di kota Jakarta, juga harus bisa melakukan,” tegas Ali.
Dilansir dari ANTARA, regulasi larangan merokok di tempat hiburan malam juga sudah mendapat dukungan dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Terlebih didukung oleh fakta salah satu penyebab terjadinya kebakaran ialah puntung rokok.
