Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengimbau seluruh kepala daerah agar lebih berhati-hati dalam menetapkan kebijakan pajak dan retribusi. Tito menegaskan, kebijakan yang dikeluarkan jangan sampai memberatkan rakyat.
“Saya mohon kepala daerah lainnya, setiap mengeluarkan kebijakan yang berhubungan dengan pajak dan retribusi, jangan sampai memberatkan masyarakat. Lakukan bertahap saja,” ujar Tito dalam keterangan resmi, Kamis (14/8).
Pernyataan tersebut merespons kebijakan kontroversial Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Kebijakan itu memicu kemarahan warga, bahkan berujung pada aksi unjuk rasa besar-besaran yang berakhir ricuh di Alun-Alun Kota Pati, Rabu (13/8).
Tito mengingatkan pemerintah daerah agar perhitungan nilai jual objek pajak (NJOP) dilakukan secara cermat, serta memberi waktu sosialisasi yang memadai sebelum kebijakan berlaku.
“Misalnya dibuat tahun ini, tetapi berlakunya mulai 1 Januari tahun berikutnya,” tegasnya.
Selain itu, mantan Kapolri tersebut meminta pemda bersikap responsif dan akomodatif dengan mendengarkan aspirasi masyarakat melalui dialog.
Di sisi lain, Tito juga mengimbau masyarakat menyampaikan tuntutan dengan mekanisme yang ada tanpa melakukan aksi anarkis.
Sebelumnya, puluhan ribu warga Pati menuntut Bupati Sudewo mundur dari jabatannya karena dinilai arogan. Aksi massa yang digelar di depan Pendopo Kabupaten Pati itu berujung bentrokan hingga aparat kepolisian terpaksa mengambil tindakan represif.
