KPID DKI Jakarta Larang Media Beritakan Demo, Bangun Suasana Sejuk dan Damai

Aksi unjuk rasa massa tuntut pembubaran DPR RI/Foto : Dok. Istimewa Aksi unjuk rasa massa tuntut pembubaran DPR RI/Foto : Dok. Istimewa

Jakarta, GPriority.co.id – Beredar surat edaran dari KPID DKI Jakarta (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jakarta) yang langsung disorot publik usai viral di media sosial.

Surat itu ditandatangani oleh Ketua KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo, dan berisi imbauan yang ditujukan kepada lembaga penyiaran serta berkaitan dengan liputan demonstrasi pada 28 Agustus 2025 lalu.

“Menyikapi perkembangan situasi terkini terkait isu rencana tunjangan rumah bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) yang diwarnai dengan aksi unjuk rasa masyarakat yang merasa tidak setuju dan tidak puas dengan adanya isu kebijakan tersebut,” tulis surat edaran KPID DKI Jakarta tersebut.

Adapun empat poin utama yang tertuang dalam surat edaran tersebut yakni larangan menayangkan liputan unjuk rasa yang bermuatan kekerasan secara berlebihan, kewajiban menjunjung tinggi prinsip jurnalistik, larangan menayangkan tayangan provokatif, serta ajakan untuk membangun nuasana sejuk dan damai disaat masyarakat sedang ramai melakukan aksi unjuk rasa.

Setelah surat edaran tersebut viral, warganet kemudian ramai berdebat. Tak sedikit juga yang menilai jika imbauan tersebut kontradiktif dengan prinsip jurnalistik yang sudah seharusnya menampilkan fakta apa adanya dan yang terjadi di lapangan.

Ada juga yang berpendapat jika aturan tersebut justru dapat mengaburkan realitas yang terjadi, terlebih jika terjadi insiden besar pada aksi demonstrasi. Sementara itu, kritik lain menanggapi perbandingan larangan penayangan kekerasan dalam liputan unjuk rasa dengan adegan kekerasan di sinetron lokal yang tetap ditayangkan di pertelevisian Indonesia.

Namun, hingga saat ini KPID DKI Jakarta belum memberikan klarifikasi resmi terkait kebenaran surat edaran yang viral di media sosial tersebut.

Sementara itu, dari sisi Dewan Pers melalui surat edaran pada Jumat (29/8) lalu menyerukan media massa untuk bekerja secara profesional dengan tetap memegang teguh kode etik jurnalistik sesuai UU No 40/1999 dan menyampaikan peristiwa maupun fakta secara akurat, jujur, serta dilandasi itikad baik guna kepentingan masyarakat luas.

Dewan Pers juga meminta jurnalis, wartawan, serta media untuk tetap waspada dan menjaga keselamatan selama liputan unjuk rasa, sembari mengimbau para aparat untuk tetap menjaga keselamatan para jurnalis, wartawan, serta media di lapangan.