Angkutan Umum Dilarang Masuk Aceh

Jakarta,gpriority- Untuk mengantisipasi arus mudik, Pemerintah Provinsi Aceh melarang angkutan umum yang membawa penumpang masuk ke Aceh.

” Semua jenis angkutan umum dari Medan maupun wilayah Provinsi Sumatera Utara lainnya dilarang memasuki Aceh untuk mengantisipasi lonjakan pemudik, jelang hari raya Idul Fitri. Pelarangan ini akan efektif berlaku mulai 21 Mei 2020 pada pukul 10.00 WIB,” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Komisaris Besar Dicky Sondani pada Rabu (20/5/2020).

Dicky menyebutkan, ada 4 jalur masuk melalui jalur darat menuju Aceh, yaitu perbatasan di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Subulussalam dan juga Kabupaten Aceh Singkil yang akan mendapat penjagaan ketat.(Hs)