Asisten Administrasi Umum Aceh Sebut ASN Harus Memiliki Tiga Kompetensi

Penulis : Zulfitra | Editor : Dimas A Putra | Foto : Istimewa

Aceh, GPriority.co.id – Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar AP menyebut, setiap Aparatus Sipil Negara (ASN) harus memiliki tiga kompetensi, yaitu kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.

Hal itu dikatakan Iskandar sebelum membuka kegiatan Diklat Literasi Digital, bagi Pejabat ASN dan SDM Pemerintah Aceh Tahun 2023, di Amel Convention Hall, Kamis (12/10/2023).

Untuk itu, guna pemantapan tiga kompetensi tersebut, ia mengaku Pemerintah Aceh rutin menggelar berbagai kegiatan pengembangan, baik melalui diklat maupun tugas belajar.

“Kita semua tentu memahami bahwa setidaknya terdapat 3 kompetensi kunci yang wajib dimiliki oleh setiap ASN seperti yang telah disampaikan diatas,” kata Iskandar Ap.

Pemerintah Aceh melalui BPSDM sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya untuk selalu melakukan pengembangan SDM aparatur. Setiap tahun menyelenggarakan berbagai kegiatan pengembangan kompetensi, baik melalui diklat maupun melalui pemberian tugas belajar. Iskandar menilai, pengembangan kompetensi ASN sangat diperlukan karena merupakan tuntutan lingkungan strategis, seperti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, globalisasi, peningkatan daya saing bangsa, serta harapan masyarakat terhadap kinerja pemerintah pusat dan daerah yang terus berkembang sejalan dengan perkembangan dan dinamika masyarakat.

“Sebagai aparatur, kita dituntut untuk senantiasa mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa, memanfaatkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat,” sebutnya.

Pengembangan kompetensi ASN tidak hanya melalui penyelenggaraan diklat dan pemberian tugas belajar yang dilaksanakan oleh BPSDM saja. Akan tetapi juga melalui kegiatan profesionalisme yang dianggarkan di masing-masing SKPA.

Pengembangan inovasi pelayanan publik perlu didukung oleh ASN yang inovatif dan kreatif, yang berorientasi pada peningkatan produktivitas kerja.

“Untuk itu pengembangan kompetensi ASN, mutlak diperlukan,” katanya.

Seperti diketahui, PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, disebutkan bahwa setiap PNS memiliki hak pengembangan kompetensi paling sedikit 20 JP selama satu tahun.

Sedangkan dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), disebutkan bahwa PPPK memiliki kesempatan untuk pengembangan kompetensi paling banyak 24 JP selama satu tahun.

Selain untuk memenuhi hak PNS, kata dia, tujuan pengembangan kompetensi juga bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja. Oleh karenanya, pengembangan kompetensi ASN haruslah direncanakan dan dirancang dengan baik sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi.

“Untuk itu, kami berharap melalui kegiatan Diklat Penatausahaan Literasi Digital Bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Aceh ini, para peserta bisa meningkatkan wawasan dan pemahamannya akan pentingnya literasi dalam hal dunia digital, yang menjadi suatu keniscayaan di era revolusi industri 4.0 ini,” ujar Iskandar.

Dalam kesempatan tersebut, Iskandar juga memberikan mengapresiasi kepada Direktur Pemberdayaan Informatika Kementerian Kominfo RI dan para narasumber yang telah menyelenggarakan dan menjadi pemateri kegiatan literasi digital bagi ASN di lingkungan Pemerintah Aceh.