Begini Tahapan Menjadi Anggota Arsitek Indonesia

Penulis : Haris | Editor : Lina F | Foto : dok.pribadi

Jakarta, GPriority.co.id-Bagi Anda yang berprofesi sebagai arsitektur, belum lengkap rasanya jika tidak memiliki kartu anggota Ikatan Arsitek Indonesia (IAI). Sebab IAI satu-satunya organisasi arsitek terbesar yang kehadirannya diakui oleh negara.

Lantas bagaimana cara mendaftarnya? Dilansir dari laman resminya, IAI menjelaskan Untuk menjadi Anggota dari IAI Jakarta, ada beberapa tahap yang harus ditempuh, dimulai dari Pendaftaran Calon Anggota Baru (seterusnya akan disebut sebagai CAB). Pendaftaran CAB dibuka bagi semua lulusan S1 jurusan Arsitektur dari universitas di dalam maupun luar negeri, dan dapat dilakukan melalui Portal IAI Jakarta (www.iai-Jakarta.org).

Pertama-tama, bagi yang ingin mendaftar menjadi CAB harus memiliki akun (account) sebagai pengguna (user) di Portal IAI Jakarta. Silakan lihat proses pembuatan akun Portal di sini, dan saat mendaftar, cukup memilih sebagai pendaftaran calon anggota baru.

Siapkan dokumen-dokumen dalam format softcopy (hasil scan) untuk diunggah dalam proses pendaftaran CAB. Dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk:

  1. Ijazah S1 Arsitektur (Lampirkan Surat Penyetaraan Ijazah dari DIKTI jika ijazah diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Luar Negeri).
  2. KTP.
  3. NPWP (jika ada).

Proses pendaftaran CAB di dalam portal dapat diakses setelah Anda sign in / log in, pada halaman My Dashboard.

Di halaman My Dashboard, pada bagian kanan sebelah bawah, klik tautan Pendaftaran Calon Anggota Baru.

Isi formulir yang terdiri dari bagian-bagian Profile, Education, Employement dan Reference dan unggah dokumen-dokumen yang diminta.

Setelah memastikan kelengkapan seluruh formulir, klik Register.

Setelah pendaftaran dilakukan, seluruh berkas formulir Pendaftaran CAB akan diperiksa oleh pihak Admin. Pendaftar akan dihubungi untuk proses pembayaran biaya administrasi dan iuran keanggotaan 1 tahun pertama IAI Jakarta sebesar total Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Proses administrasi dan biaya dilakukan dalam waktu 2×24 jam, dan status pendaftar dapat dilihat pada profil di dalam Portal IAI Jakarta (setelah log in, pada profil pengguna). Para Pendaftar CAB kemudian akan diundang untuk hadir dalam acara Penerimaan Calon Anggota Baru.