Catat! Ini Jadwal dan Syarat Vaksinasi Covid-19 Massal Tenaga Kesehatan di DKI

Jakarta,Gpriority—Hingga saat ini Kementerian Kesehatan RI dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta terus mempercepat proses vaksinasi Covid-19 bagi tenaga kesehatan. Dilansir dari laman instagram @dkijakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggelar vaksinasi Covid-19 secara massal pada Kamis (4/2) di Istora Senayan Jakarta.

Vaksinasi Covid-19 secara massal yang digelar dari pukul 8.30 hingga 15.30 tersebut menargetkan akan memvaksin sebanyak 6.000 tenaga kesehatan. Lantas, apa dan bagaimana syaratnya:

1. Wajib mendaftar di di bit.ly/daftar_nakes (link resmi Dinkes DKI Jakarta).
2. Hanya untuk nakes yang memiliki STR/SIP akitf atau sedang proses pengurusan perpanjangan (dibuktikan dengan membawa fotokopi STR/SIP).
3. Wajib bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah/swasta di DKI Jakarta (Puskesmas/RS/klinik/praktek mandiri/faskes lainnya) dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi/surat tugas maupun ID Card.
4. Koas atau peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang bekerja di fasilitas kesehatan DKI Jakarta dapat mengikuti kegiatan ini.
5. Tidak untuk tenaga administrasi/manajemen yang tidak memiliki STR di fasilitas kesehatan.
6. Belum pernah divaksinasi COVID-19.
7. Belum pernah terkonfirmasi COVID-19.
8. Berusia 18-59 tahun.
9. Lolos pemeriksaan kesehatan di lokasi vaksinasi.

Selanjutnya, peserta yang telah mendaftar dan terpilih akan mendapat email konfirmasi tempat dan jam yang harus didatangi. Pastikan cek email masing-masing dan datang sesuai instruksi di email. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi, Posko COVID-19 Dinkes DKI Jakarta 0811-1211-2112 atau 0813-8837-6955. *** (AB)