Hari Kartini dan Problem Kaum Wanita yang Tak Dapat Perlindungan Sosial sampai Saat Ini

Jakarta, GPriority.co.id – Tanggal 21 April diperingati sebagai hari Kartini. Kartini merupakan sosok dibalik simbol kemandirian dan kebebasan wanita. Tetapi sebuah riset mengungkapkan data bahwa saat ini masih banyak wanita yang tak dapat perlindungan sosial. Tentu hal ini menjadi problem besar bagi kaum wanita.

Berdasarkan data riset dari Yayasan Kristen untuk Kesehatan Umum (Yakkum) yang dilansir dari laman resmi RRI, ternyata 3 problem utama mengapa wanita tak dapat perlindungan sosial adalah karena persoalan data, jangkauan program perlindungan sosial yang belum komprehensif, serta anggaran.

Menurut Project Manager Program Peduli Pusat Rehabilitas Yakkum, Ranie Ayu Hapsari, data menjadi persoalan untuk menjangkau program perlindungan sosial. Namun, data perlindungan sosial saat ini, masih bersifat sektoral dan belum terintegrasi.

Begitupun dengan persoalan kedua, yaitu jangkauan program perlindungan sosial di Indonesia yang belum komprehensif. Ia menilai, program perlindungan sosial belum dapat menjangkau perempuan-perempuan yang memiliki keragaman identitas dan keragaman kerentanan.

Ketiga, tambahnya, persoalan menyangkut anggaran program perlindungan sosial. Ia melihat, program perlindungan sosial belum sepenuhnya berpihak pada perempuan rentan dan marjinal.

Dalam rangka merayakan Hari Kartini, sebelumnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) juga telah melangsungkan musyawarah nasional (munas) perempuan tahun 2024.

Pada kesempatan tersebut, terdapat 9 agenda tentang isu perempuan yang dibahas. 9 agenda ini meliputi persoalan kemiskinan perempuan (perlindungan sosial), perempuan pekerja, penghapusan perkawinan anak, ekonomi perempuan, kepemimpinan perempuan, kesehatan perempuan, perempuan dan lingkungan hidup, kekerasan terhadap perempuan, juga anak serta perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Hasil dari munas ini, nantinya akan dipresentasikan dan diserahterimakan sebagai masukan dalam bentuk dokumen perencanaan. Seperti dokumen RPJMN, Renstra Kementerian/Lembaga dan perencanaan daerah.

Foto : Flickr