Jakarta,gpriority- Kabar gembira bagi Anda pemilik kendaraan.Pasalnya mulai Jumat (29/5/2020) Korlantas Polri kembali membuka layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKB.
Dalam keterangan persnya pada Jum’at (29/5/2020) Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Kombes Singgamata mengatakan, dibukanya pelayanan SIM,STNK dan BPKB tertuang dalam surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangi oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.
” Dengan demikian kebijakan sebelumnya yakni penutupan hingga 29 Juni sudah tidak berlaku,” ucap Singgamata.
Singgamata juga mengatakan,meskipun dibuka, protokol kesehatan secara ketat akan tetap diberlakukan.(Hs)