Ini Fungsi Tiap Lajur Jalan Tol


Jakarta,GPriority.co.id-Anda pasti bertanya dalam hati, kenapa sih lajur jalan tol dipisahkan oleh garis marka sebagai penanda?

Menurut akun medsos resmi PUPR, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol, garis marka tersebut dibuat untuk memisahkan lajur jalan tol.

“Seperti yang tertuang dalam PP nomor 15 tahun 2005, garis marka dibuat untuk menjadi pemisah lajur yang ada di jalan tol. Lajur tol sendiri terbagi menjadi 4 bagian, yakni bahu jalan, lajur kiri,lajur kanan dan bahu dalam,” tulis isi dari laman medsos tersebut.

4 lajur tersebut memiliki fungsi yang berbeda-beda. Berikut fungsinya:

1.Bahu jalan
Letaknya ada di area sebelah kiri bidang jalan berdampingan dengan rumija (ruang milik jalan) yang berupa tanah kosong. kosong, rerumputan, dan pagar pembatas. Bahu jalan hanya digunakan untuk arus lalu lintas pada keadaan darurat dan kendaraan berhenti karena keadaan darurat.

Selain kondisi tersebut kendaraan tidak boleh menggunakan bahu jalan, seperti untuk menyalip atau berhenti bukan darurat. Agar aturan ini lebih diperhatikan rambu-rambu peringatan dipasang di sepanjang jalan dengan jarak tertentu.

2. Lajur kiri
Kenapa disebut lajur kiri, karena letaknya berada sebelum lajur kanan. Menurut laman medsos PUPR, lajur kiri dibuat untuk kendaraan yang berjalan lebih lambat (sesuai dengan batas kecepatan). Biasanya lajur kiri lebih banyak dipergunakan oleh bus dan truk karena dominan berjalan lebih lambat dibandingkan kendaraan lain. Jadi gak perlu heran kalau dalam rambu gunakan lajur kiri ada tulisan bus dan truknya.

3.Lajur kanan
Posisinya yang berada di kanan jalan membuatnya disebut lajur kanan. Lajur ini diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak cepat atau yang ingin mendahului kendaraan lainnya yang berada di sebelah kiri.

Guna mengetahui bahwa Anda berada di jalur cepat atau bukan, Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) plang rambu bertuliskan lajur kanan hanya untuk mendahului.

4.Bahu dalam (median)
Yang terakhir adalah bahu dalam atau lebih dikenal dengan median. Bahu dalam sendiri posisinya berada di jalur lawan arah, karena memiliki fungsi sebagai pemisah antara jalur tol dengan jalur lawan arah.

Sebagai pemisah, jalur bahu dalam biasanya dibuat tanah kosong, rerumputan, pepohonan dan juga separator beton yang diletakkan ditengah-tengah jalan tol.

Oh iya ada satu lagi nih yang perlu Anda ketahui, di bahu dalam, Anda tidak boleh menghentikan kendaraan meskipun dalam keadaan darurat atau menyalip.Dan aturan itu sudah tertuang dalam pasal 41 ayat 1 sampai dengan 3, PP Nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol.(Hs.Foto.Humas BPJT)