Jakarta,Gpriority- Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, pada keterangan pers yang disampaikan secara virtual, Minggu (04/04/2021) mengatakan bahwa vaksinasi akan terus dilanjutkan di bulan ramadan 1442 Hijriah.
“ Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada saat berpuasa yang menyatakan bahwa vaksinasi tersebut tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa. Maka pada bulan ramadan tahun ini, pemerintah akan terus menggelar vaksinasi bagi semua sasaran yang telah ditetapkan untuk tahapan vaksinasi saat ini. Vaksinasi yang akan dilakukan di bulan Ramadan ini nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan puasa,” jelas Nadia.
Vaksinasi sendiri menurut Nadia akan dilakukan mulai pagi hingga sore hari atau bisa juga malam hari setelah shalat tarawih,” Untuk itulah sebelum mengeluarkan pengumuman ini Kementerian Kesehatan meminta pendapat dari MUI serta ulama di Indonesia. Hasilnya kami diijinkan untuk tetap melakukan vaksinasi di bulan ramadan ini,”tegas Nadia.
Nadia menyampaikan, tidak ada persiapan khusus dari pemerintah untuk melaksanakan vaksinasi di bulan Ramadan. Kepada peserta vaksinasi, ia berpesan agar istirahat cukup dan sahur dengan makan makanan bergizi seimbang.(Hs.Foto.dok.GP)