Kaesang Urus Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana, Fix Maju Pilkada?

Jakarta, GPriority.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa Kaesang Pangarep telah mengantongi surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana.

Kabarnya hal tersebut merupakan bagian dari berkas persyaratan pencalonannya di Pilkada Jateng 2024. Surat keterangan tersebut dimintanya pada 20 Agustus lalu, beserta dokumen lain yang membuktikan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam perkara pidana apa pun.

“Iya, Kaesang telah mengantongi surat keterangan bebas dari tindak pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Itu dibutuhkan untuk pencalonannya sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah,” kata Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dilansir dari Antara.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pilkada, khususnya mengenai ketentuan usia minimal calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan, akan tetap ditindaklanjuti hingga penetapan pasangan calon.

Sementara itu, saat ini Kaesang Pangarep diketahui masih menemai sang istri, Erina Gudono, mengikuti masa orientasi S2 di California, Amerika Serikat.

Foto : Partai Solidaritas Indonesia (PSI)